PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Kadiskes Bengkalis Ersan Saputra TH : Waspada Dalam Membeli Hand Sanitizer, Mesti Tertera Label Diskes RI Dan Disperindag
BUALBUAL - Merebaknya Virus Corona atau keren disebut COVID - 19, mengakibatkan banyaknya Produk Hand Sanitizer atau pun bersifat Disinfektan dibutuhkan Masyarakat.
Hand Sanitizer atau disinfektan, juga dikenal memiliki fungsi sama halnya Hand Sanitizer, yakni dapat membunuh kuman, bakteri, dan virus.
Saat ini Hand Sanitizer langsung menjadi buruan dan kini bak menjadi produk langka di masyarakat.
Larisnya Hand Sanitizer, bahan produk yang sangat praktis dan simple, kerap menghadapi situasi di mana tak selalu bisa menemukan air bersih mengalir untuk mencuci tangan.
Itulah mengapa, Hand Sanitizer atau Penyanitasi tangan bisa menjadi opsi sementara pengganti air.
Begitu besarnya peluang kesempatan dalam penjualan produk Hand Sanitizer, atau produk Disinfektan, diiringgi juga banyaknya jenis produk dari berbagai merk bermunculan.
Bagi masyarakat yang saat ini kesusahan mendapatkan bahan pembunuh bakteri atau kuman tersebut, sudah dapat dipastikan membeli atau menerima barang yang sejenis.
Padahal merebaknya produk atau bahan yang dibeli atau diterima Masyarakat, tidak mengetahui produk mana yang layak digunakan.
Kadis Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra saat ditemui menjelaskan, Produk yang layak secara medis di kemasan produk mesti ada tertera Ijin Diskes, Disperindag dan legalitas perusahaan yang jelas.
Bila hal itu tidak ditemukan maka legalitas atau pun keakuratan mamfaat produk tersebut diragukan.
"Hal ini hanya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam membeli atau menerima produk Hand Sanitizer tersebut, jangan sampai terkecoh akibat kurang memahami," jelasnya.
Lanjut Ersan, banyak produk yang bermunculan saat ini, baik secara pabrikan maupun secara kreasi produk masyarakat.
Ada ditemukan bahan produk dari bahan Jahe, atau dari bahan bahan lainnya, yang tidak memiliki legalitas dari Diskes dan Disperindag.
"secara medis produk dari bahan bahan tersebut, belum dapat di pastikan keakuratan dan kebenarannya dalam mematikan kuman atau bakteri, saat kita mamfaatkan dalam mencuci tangan atau melakukan penyemprotan Disinpektan,"pungkasnya.(edi).

Berita Lainnya
Amankan Nataru Di Riau, Pj Gubernur Riau Pimpin Apel Operasi Lilin Lancang Kuning 2024
Mau di Hapus, KADIN: Indonesia Harus Yakinkan Uni Eropa soal Minyak Sawit
HM Wardan: Siap Bantu Tingkatkan Penjualan Produk Keripik NIO Kite-kite
Densus 88 Kembali Tangkap Seorang Terduga Teroris di Pujud Rohil
Kadis Kominfotik Johansyah: “Tak Ada ASN yang Non Job, Semua Punya Jabatan” Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014
Kadis Kesehatan: ODP Di Bengkalis Tinggi, Namun Belum Ada Yang Positif Covid - 19, Minta Masyarakat Tenang
Miliki Paket Daun Ganja Kering Pelaku Penganiayaan Dedek langsung Ditahan Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru
Menpora Imam Nahrawi PON Akan di Adakan 2 Tahun Sekali
Bawaslu: Jangan Sampai Kita Berdarah-darah Bekerja, Tapi Dianggap tak Bekerja
Ini dia Pemain Yang Punya Ketajaman yang Sama dengan Lionel Messi
Masyarakat Resah Lampu Sering Mati di Bulan Ramadhan, Wardan Datang Ke Rayon Tembilahan
11 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Kades Sawang Selatan Karimun