PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Charly Setia Band Terancam 4 Tahun Bui , Diduga Menipu Rp 940 Juta

BualBual.com - Bandung, Polda Jawa Barat menetapkan vokalis Setia Band Charly Van Houten menjadi tersangka. Charly diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pengusaha bernama Wira Pradana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, Charly ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 September 2016. Kasus penipuan telah ditangani Polda Jawa Barat sejak 2015.
"Betul, sejak kemarin Charly ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan," kata Yusri di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu 21 September 2016.
Dia menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Wira, merasa dirugikan oleh Charly setelah melakukan kerja sama berupa investasi. Dalam kerja sama tersebut, Wira merupakan sebagai penanam modal saham di manajemen artis yang dipimpin Charly pada 2010.
Pada awalnya, kerja sama antara Charly dan Wira berkaitan dengan produksi promosi tiga lagu senilai Rp 600 juta. Charly berjanji mendapatkan 40 persen setelah dipotong hak artis dan pihak manajemen.
"Tapi ternyata di dalam berjalan akta pendirian PT tersebut baru muncul pada Mei 2011. Dia menjual ternyata akte pendiriannya 2011, di dalam akta tersebut nggak ada nama Wira, justru yang ada lembar akta atas nama dia (Charly) dan istrinya. Sedangkan usaha bersama, ada modalnya Wira itu Rp 600 juta," tutur Yusri.
Kemudian pada Desember 2010, Charly menawarkan sepertiga saham senilai Rp 300 juta untuk Pangeran Cinta Manajeman. Saham itu juga tidak tercantum nama Wira.
Yusri melanjutkan, pada Desember 2010, Charly menjual satu lagu kepada Wira senilai Rp 50 juta untuk dipromosikan. Namun setelah lagu itu rampung, Charly malah menjual ke label Nagaswara.
"Padahal lagu itu dijual dulu ke Wira. Jadi tanpa sepengetahuan Wira," ujar Yusri.
Uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Wira. Merasa ditipu, Wira pun melaporkan Charly ke Polda Jawa Barat. Akibat tiga permasalahan tersebut, Wira merugi sekitar Rp 940 juta. Pihak Polda Jawa Barat pun akan memeriksa Charly sebagai tersangka.
"Ya mudah-mudahan minggu ini (pemeriksaan)," kata Yusri.
Yusri menambahkan, akibat dari dugaan tindakan penipuan tersebut, Charly pun diduga telah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Mantan personel band ST 12 itu pun terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
sumber : liputan6.com
Berita Lainnya
Usai Diperiksa Selama 28 Jam, Kivlan Ditahan di Rutan Guntur
Pimpin Apel Harlah Pancasila, HM. Wardan Ajak Jadikan Pancasila Pedoman Hidup
HM. Wardan: Memberi Aspirasi Pembentukan Kualisi Pemerintah Kab Pemerhati kelapa Nasional
APBD Tahun Ini, Kecamatan Bathin Solapan Akan Terima Alokasi Anggaran 113,6 Miliar Rupiah Lebih
Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan
Kebakaran di Desa Bente Kabupaten Inhil, Seorang Perempuan Meninggal Dunia dan Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Lagi Asyik Indehoy, Pasangan Ini Digrebek Pak Kepala Desa
Camat Talang Muandau Lakukan Innovasi Resmikan 30 Kolam Budi Daya Ikan Lele
Akhirnya Masuk Empat Besar Juga 'SETAN MERAH'
Bupati Inhil Hadirkan Pelaku Industri Kelapa Sebagai Peserta 'Seminar Nasional'
Bualbual Kasih Tahu #7 Kebiasan Keseharian Mu Seperti NgeDj