PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Gumawan Fauzi Sebut Nama Ketua KPK Agus Rahardjo Dalam Pengadaan Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun

Bualbual.com - Jakarta, Abdullah Hehamahua Yang Juga Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua KPK Agus Rahardjo harus di seldiki oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. pasca mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Nama Agus Rahardjo, Saat Itu Sebagi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu.
“Dengan adanya pemeriksaan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo nantik oleh tim pentidik biar semuanya jelas, ini menyakut nama baik beliau dan juga nama baik Lemabaga Pemberantasan Korupsi,” kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10) sebagaimana dilansir Pojoksatu.
Ungkap Abdullah Hehamahua, ketua KPK Agus Rahardjo patut diperiksa untuk saksi dalam kapasitasnya selaku mantan kepala LKPP, Pak Agus yang harus minta diperika oleh penyidik,” Tegasnya Abdullah Hehamahua
Abdullah Hehamahua mengatakan, salah satu orang yang cukup lama lembaga pemberatasan Korupsi KPK, pemeriksaan - permintaan yang di butuhkan oleh penyidik terhadap seorang komisioner itu adalah persolan biasa, Justru baik penyelidik, penyidik, maupun komisioner yang tidak mengikuti proses ini dianggap melanggar kode etik KPK.
Menanggapi pernyataan Gamawan, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa saran dari LKPP dalam proyek e-KTP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya di Kementerian Dalam Negeri, Alhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara, seperti dilansir koranriau.net sabtu 23/10/16
“Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut bahwa saran dari LKPP tidak diikuti sehingga LKPP menarik diri dari pendampingan proyek tersebut.
“Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” jelas Agus.
Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.
Paket-paket itu meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain.
“Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain,” paparnya.
“Tolng di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri
BB.C/Eby
Berita Lainnya
Dapat Dukungan Penuh Dari Sang suami, Kasmarni Amril, kita Benar-benar Serius Untuk Maju,
4 Qori Siswa SMP Tahfiz Madani Masjid Islamic Center Rohul Ukir Prestasi di MHQ Tingkat Asean
Jelang Idul Adha, Mal Pekanbaru Gelar Bazar Fashion selama 13 Hari
Aksi Demo Buruh, Ancam Bakar Balaikota, Jika Anies-Sandi ...
Dua Terduga Pelaku Karhutla di Rambah Hilir Riau Diamankan Polisi
Wabup Inhil Berharap Penyelesaian Tepat Waktu, Saat Tinjau Pembangunan Puskesmas Sungai Raya
Tak Perlu Ada Plh Gubri, Syamsuar Dilantik Besok
Musim Kemarau, Plt Kadisbun Pemprov Riau Imbau Masyarakat Antisipasi Karhutla
Wakil Rakyat Riau Harus 'Bergerak' Tugas Sudah Mendesak
Kesulitan Dalam Merenovasi, Asrama Internasional Uin Suska Riau Tidak Bisa Diperbaiki
Seniman dan penyair Riau akan hadir di Rohil
KPU Inhil Akan Tangkal Perkembangan Isu “SARA” di Masa Kampaye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati