PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
#Netizen Heboh Foto Sexy Kak Ros, Film Upin Ipin Tersebar di Dunia Maya

Bualbual.com, Flim Upin Ipin Yang Saat Ini Masih Di Minati dari smeua kalagan kini Satu Pemeran pemain dari film kartun tersebut tersebar pot sexy Kak Ros, Kak Ros adalah salah satu tokoh di film kartun yang banyak digemari anak-anak yakni Upin Ipin. Wanita yang digambarkan memiliki watak tegas dan keras pada adiknya itu mendadak jadi perbincangan netizen setelah beredar foto tanpa busana ke internet.
Foto tanpa busana Kak Ros diduga ulah dari orang tidak bertanggung jawab. Sebanyak tujuh gambar kakak Upin Ipin itu tersebar di situs berbagi seni dan desain grafis. Gambar tersebut pertama kali diunggah pada 3 Juli.
Tiga dari tujuh gambar menunjukkan Kak Ros sedang memegang kertas putih kosong. Meski memiliki pose sama ketiga gambar itu dirubah dengan pakaian berbeda-beda. Salah satu gambar hanya mengenakan bra, gambar lain mengenakan pakaian transparan dan satu gambar lain mengenakan kaos singlet.
Sementara gambar lainnya justru lebih parah. Tiga foto selanjutnya perlihatkan Kak Ros sedang tidur dan Upin Ipin ada di belakangnya. Bahkan saalah satu gambar dimanipulasi karena sama sekali tidak mengenakan busana.
Gambar-gambar tersebut sudah dilihat oleh lebih dari 4000 pengunjung. Tentu kemuncuan gambar tanpa busana ini meresahkan masyarakat. Pasalnya di jaman serba teknologi ini anak-anak sudah mengerti dengan internet.
Terlebih karakter tokoh Kak Ros juga sering muncul di setiap episode kartun Upin Ipin. Pastinya hal ini akan mempengaruhi oleh anak-anak yang diketahui memiliki rasa keingin tahuan yang tinggi.
Kasus eksploitasi gambar yang menjadikan tokoh Kak Ros sebagai korban termasuk ke dalam tindakan p*nografi. Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam menanggapi gamba tanpa busana yang meresahkan orang tua tersebut
Pejabat kepolisian Bukit Aman Datuk Law Hong Soon mengatakan bahwa pelaku pembuat ataupun penyebar akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku. Para pelaku akan diusut dan dikenakan hukuman tiga tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka perbuat.
Sumber:Emiliza.com
Berita Lainnya
Tengku Zainuddin Buka Konfercab ke-V PCNU Bengkalis
Dengan Manuver Gibran Bertemu Megawati, PDIP Solo Tak Gentar
Enaklah PNS: Aturan segera terbit, THR lebih besar dipastikan dapat
Perihatin Musibah Kebakaran, IWO Inhil Sampaikan 10 Tuntutan Kepada Pemerintah dan Pihak PLN
38 Pertandingan, Muhammed Salah Samai Pencetak Gol Terbanyak di Liga Primer
Jamaah Haji Perempuan Asal Inhil Tutup Usia
Diserahkan Kemnaker, BLK Bakal Bertarap Internasional
Bupti Inhil HM. Wardan Berjanji Akan Mengupayakan Anggaran Pembangunan Ruang Rawat Inap Di Rs Puri Husada Tembilahan
Kecelakaan Beruntun di Dumai Tewaskan Satu Pengendara Sepeda Motor
Bawaslu Riau: Ancam Jerat Caleg dengan UU Pemilu Jika Pasang APK di Masa Tenang
Supaya Umat Islam Bersatu, Amin Rais Mari Kita BerBUAL Kerja Keras Menangkan Prabowo - Sandi