• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Lanal Dabo Berhasil Amankan 10 Ton Kayu Ilegal Diperairan Cempa

Redaksi

Senin, 21 November 2016 14:28:51 WIB Dibaca : 1291 Kali
Cetak


Bualbual.com - Lingga, Tim Western Fleet Quick Response WFQR IV Lanal Dabo Singkep menggunakan Patkamla Cempa, Senin (21/11) belum lama ini, berhasil menangkap kapal pengangkut kayu ilegal saat sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Selat Cempa Kabupaten Lingga. Peristiwa penangkapan berawal saat Patkamla Cempa mendeteksi adanya sebuah kapal yang berlayar dengan haluan menuju Selat Pintu, kemudian didekati kapal tersebut dan diketahui secara visual pada posisi 00 13.856N – 104 18.890 E. Saat diadakan penghentian dan pemeriksaan oleh Tim WFQR Lanal Dabo Singkep yang menggunakan Patkamla Cempa, kapal tanpa nama dengan Nahkoda Awang dan ditemukan muatan kayu olahan sekitar 10 Ton (tanpa dokumen) dengan pemilik kayu berinisial “I” dan ABK 2 orang. “Sedangkan pemilik kapal berinisial “M” dengan tujuan Kampung Baru Batam,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Sriyanto. Sedangkan untuk modusnya, lanjut Agus, diduga kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, dan dikumpulkan dengan jumlah tertentu kemudian dibawa ke tujuan akhir negara tetangga Singapura. ‘Atas tindakan tersebut nahkoda diduga telah melanggar pasal 16 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. Oleh karena itu, masih kata Agus, ancaman jika larangan ini dilanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000. “Kapal tanpa nama tersebut GT 10 tidak membawa atau melengkapi dokumen SPB (red, Surat Persetujuan Berlayar), dimana melanggar pasal 323 UU pelayaran No 17 tahun 2008 dan dalam pasal 219 ayat 1 dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,” ungkap Agus. Sementara, Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan mengatakan, bahwa akhir-akhir ini beberapa kali Tim WFQR IV Lantamal Tanjungpinang menangkap kapal pengangkut kayu ilegal dari Kabupaten Lingga. “Hal ini sudah lama tercium adanya kegiatan illegal logging. Diketahui mereka bergerak dari Selatan menuju ke Utara dengan menggunakan kapal-kapal yang relatif kecil, dan bila melihat patroli petugas mereka bersembunyi dibalik pulau-pulau ataupun masuk ke anak-anak sungai untuk bersembunyi,” ujar Irawan. Bahkan, kata Irawan, pelaku ilegal logging juga terkadang memanfaatkan cuaca buruk untuk meloloskan muatan mereka dan menghindari pemeriksaan petugas. “Kemudian untuk mengelabuhi petugas mereka berlayar pada siang hari, karena mereka juga sudah mengetahui bila berlayar pada malam hari pasti banyak patroli dari petugas-petugas yang mempunyai kewenangan di laut,” ungkap Irawan.   BB.C/Kepriday.com




Berita Lainnya

Makmurkan Mesjid, Pembkab Inhil Berangkatkan 30 Tokoh Lakukan Studi

Naik 0,99% Ongkos haji 2018 Menjadi Rp 35 juta DPR dan Pemerintah Sepakat

Bupati Inhil HM Wardan, Hadiri Sosialisasi Pengamanan Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Ditemukan Sesosok Mayat Area Perkebunan PT. THIP Kec Pelangiran

HM. Wardan: Pembangunan Jalan Rantau Panjang - Tekulai Sebuah Komitmen Dalam Mengwujudkan Spirit Baru Kab Inhil

HM. Wardan Ajak Pelaku Bisnis Ambil Peran Pada Penyelenggaraan FKI

Menyedihkan! Beginilah Kondisi Gedung SDN 014 Keteman Inhil

Bupati Kampar Kembali Lantik Sebanyak 31 Kepala Desa

Demi Melatih Timnas Kembali, "Luis Milla" Bersedia untuk Turunkan Gaji

Gapensa Propinsi Lampung Akan Buat Posko Advokasi Konflik Pertanahan

IMI Bengkalis Siap Tanggungjawab 'Penonton Tertabrak Pembalap'

berikut Susunan Pemain Real Madrid Vs Bayern Munchen

Terkini +INDEKS

Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga

30 Juli 2025
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
30 Juli 2025
Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
29 Juli 2025
Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
29 Juli 2025
Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
29 Juli 2025
Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
29 Juli 2025
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
29 Juli 2025
KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
29 Juli 2025
Bongkar Biang Kerok Tunda Bayar: Terjadi 5 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Riau dalam Setahun
29 Juli 2025
Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras Oplosan di Pekanbaru Raup Untung Rp500 Juta
29 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Polsek dan Pemdes Sungai Nyiur, 3 Hektare Jagung Ditanam untuk Pangan Warga
  • 2 Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
  • 3 Tak Sampai 48 Jam, Pelaku Penganiayaan di Depan RSUD Puri Husada Diringkus
  • 4 Ketua Panpel Muscab Granat Inhil 2025 Resmi Dibentuk Pasca Kemunduran yang Sebelumnya
  • 5 Tiga Hari Hilang Diterkam Buaya, Nelayan di Sungai Rokan Belum Ditemukan
  • 6 Pengurus JMSI Riau Periode 2025-2030 Ditetapkan, Ketua Dheni Kurnia: Mari Bersama Besarkan Organisasi Kita
  • 7 Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
  • 8 KIM Lembaga Tepak Sirih Dan KKN Tematik Leterasi Gelar Festival Kampung Literasi Tahun 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media