PILIHAN
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka

Baulbual.com - Jakarta - Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa hari ini terkait dugaan penistaan agama. Ahok akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pagi ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11/2016).
Rikwanto mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
"Tentu berbeda diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka," ucapnya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Sejak tanggal 6 Oktober sampai 12 Oktober masyarakat kemudian melaporkan Ahok ke Bareskrim. Pada tanggal 15 November, polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BB.C/detik.com
Berita Lainnya
Umar Hamdy: Pemerintah Kecamatan Mandah Lucurkan Program GEMA BERDAH
Pentas Seni Meriahkan Perpisahan SDN 006 Melayu Besar
PB HIPPMIH-Pekanbaru Akan Taja Diskusi Bedah Harga Kelapa di Inhil
7 Keutamaan Shalat Dhuha yang Harus Kamu Ketahui
Kapolres Inhil: Masyarakat Tidak Boleh Patah Semagat Tetaplah berusaha melanjutkan kehidupan
Enam Napi Masih Berkeliaran 'Kabur Dari Rutan Siak'
Riau Kehilangan PBBKB Rp114 Miliar, Akibat 9.000 Truk Perusahaan Konsumsi BBM Bersubsidi
Kapolres Kab Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, Siap Mendukung Tentang Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Terlihat, Bupati Inhil Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Di Partai PPP
Selain Kunjungi LAM dan Jadi Narasumber Kuliah Umum di UIR, Ini Agenda Lengkap Sandiaga Uno Selama di Riau
Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19
MUI: Kalau Konsep Mendukung 'Tapi Tempat Kolam Renang Syariahnya Saya Ragu'