PILIHAN
Bupati Jefry Noer Digugat di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar
Bualbual.com - Pekanbaru, Bupati Kampar Jefry Noer digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kampar karena mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati no: 141/BPMPD/487/2016 tentang pengangkatan Razali SR sebagai Kades Subayak, Kecamatan Gunung Sahilan.
Pihak penggugat Susantoni Alwi melalui pengacaranya, Andi Nofrianto, SH dan Ray Hartawan Tampubolon, SH kepada riauterkinicom, Kamis (1/12/16), membenarkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dua sekaligus, di PTUN Pekanbaru dan PN Kampar.
"Kita daftarkan gugatan tata usaha negara dengan register no: 49/G/2016/PTUN.Pbr di PTUN Pekanbaru. Sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Bupati Jefry Noer kita daftarkan di PN Kampar dengan register no: 146/PDT-G/2016/PN.Bkn,'' terangnya.
Andi menambahkan, mengapa kliennya melakukan gugatan karena SK No. 141/BPMPD/487/2016 menjadi obyek sengketa menurut aturan hukum PTUN. Bupati Kampar Jefry Noer telah mengetahui bahwa permasalahan pemilihan Kepala Desa (Kades) Subarak masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
Dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan Kades Subarak itu, Bupati Jefry Noer jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 serta azas -azas umum pemerintahan yang baik.
"Keluarnya SK tersebut terkesan dipaksakan. Ini terlihat dari tanggal penetapkannya ditulis dengan tulisan tangan. Di samping itu, SK itu dibuat 2 (dua) minggu sebelum Jefry Noer berakhir jabatannya. Kemungkinan besar diduga ada unsur politik karena bersamaan dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kampar,'' tukas Andi lagi.
Menurut dia, perbuatan Jefry Noer yang telah mengeluarkan SK Pengangkatan Kades Subarak diduga termasuk dalam kriteria perbuatan melawan hukum. Secara peraturan, enam bulan sebelum mengakhir jabatan bupati, Jefry tidak boleh lagi mengeluarkan kebijakan strategis.
"Apalagi Jefry Noer sendiri mengetahui sengketa pemilihan Kepala Desa Subarak ini masih berproses di Mahkamah Agung. Jadi benturan hukumnya nyata sekali. Ada peraturan dan administrasi daerah yang dilanggar," ucap Andi.
BB.C/Riauterkini.com
Berita Lainnya
Warga Inhil yang Hilang Diduga Diterkam Buaya, Masih dalam Pencarian
7 Keutamaan Shalat Dhuha yang Harus Kamu Ketahui
Berikut Penjelasan Kepala Sekolah SMK di Batam soal Siswa 'dikurung' Diruang Mirip Penjara
Bupati: Pelayanan Harus Seimbang dengan Megahnya Gedung 'Saat Tinjau Gedung Mapolres Meranti'
Riau akan Usul 46 Ribu Hektar Lahan Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
Eddy Tanjung: Bantah Keras Caleg Gerindra Lakukan Money Politic, Uang 506 Juta Merupakan Dana Saksi
Timnas U-19 Libas Hong Kong 4-0, Fakhri Ungkap Kunci Kemenangan
Ternyata Ini Penyebab Surya Paloh Minta Susi Terima Nasib Tak Bisa Jadi Capres
Khairul Jelaskan: Tentang Sistem Polling Kandidat Bupati-Wakil Bupati Inhil Pilihan Anda Tahun 2018
Begini Kata Pakar, Terkait Viral Vidoe Tisu Basah Jadi Masker dan Herbal Antivirus Corona
Dishub Pekanbaru Tiadakan CFD Besok, Kabut Asap Bahayakan Kesehatan Warga
Ini Tanggapan Politis Gokar Tentang Mahasiswa Demo dan Tuduh Rumdis Tempat Pejabat Pesta Narkoba