PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Wow ... Kubu Anies-Sandi minta Bawaslu beri sanksi Agus-Sylvi soal Rp 1 M

Bualbual.com - Jakarta, Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni menjanjikan Rp 1 miliar kepada setiap RW. Salah satu Relawan Anies-Sandi, M Chozin Amirullah, setuju dengan aturan tersebut karena termasuk kategori pelanggaran kampanye yang harus diusut Bawaslu karena terindikasi adanya politik uang.
"Hendaknya Bawaslu dapat konsisten terhadap segala keputusan ketetapan dan juga sanksi yang sudah dibuat dalam menegakkan aturan Pilkada," ujar Chozin dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (6/12).
Dia mengimbau semua pasangan peserta pilkada saling menghormati dan menaati peraturan yang ditetapkan.
"Mari kita hormati juga Bawaslu sebagai wasit dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI saat ini," harap Chozin.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan program Rp 1 miliar yang dicanangkan pasangan calon Agus-Sylvi merupakan pelanggaran kampanye karena diduga melakukan politik uang.
Rencana program Rp 1 miliar per RW diduga sebagai politik uang karena tidak tercantum dalam visi dan misi yang dilaporkan pasangan Agus-Sylvi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Atas tindakan tersebut, Bawaslu menyatakan pasangan Agus-Sylvi melakukan pelanggaran administratif.
"Program Rp 1 miliar per RW pasangan Agus-Sylvi yang disampaikan pada kampanye di Jakarta Utara, dinyatakan sebagai pelanggaran administratif," jelas Ketua Bawaslu Mimah Susanti di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
editor :BB.C/merdeka.com
Berita Lainnya
Bedentum... Palu Sidang Hakim Voniskan Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk 2 Tahun Penjara
Rahmat pantun Di amanah kan Ketua Panitia Hut Ri Kepenghuluan Batu Hampar
Janji Wardan: Memuluskan Jalan Tiga Kecamatan Di Inhil Mungkin Hanya Angan - Angan Saja
Mahfud MD: Quick Count Dan Hitung Internal Kontestan, Jangan Langsung Percaya Input Data KPU
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Terkait Korupsi Proyek Jalan Poros di Bengkalis 'KPK Periksa Karyawan Swasta'
Progres Sudah 70 Persen, Pengembangan MPP Terus Digesa
Polda Riau Tangkap 9 Orang Tersangka Karhutla, 79,515 Hektare Lahan Terbakar
Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
2 April 2019 Aplikasi Google+ Dipastikan Tutup
Peran Industri Sangat Penting Akan Tingginya Pendapatan Petani Kelapa
Kalah Hadapi Malaysia,Indonesia Gagal ke Final