PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
KPU: Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup di Pilkada Inhil 2018 Baca disini..

bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merilis beberapa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Inhil yang akan digelar serentak dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang.
Rilis persyaratan pencalonan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Inhil, H Suhaidi SAg MSi. kepada Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Inhil, Kamis (17/3/2017) lalu.
Dari keterangan tertulis yang diterima Diskominfopersantik Inhil, Suhaidi mengungkapkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen, diantaranya:
1. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Presiden tahun 2014 yang tersebar di lebih dari 50 persen Kecamatan atau 11 Kecamatan di Kabupaten Inhil. Dibuktikan dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 38.272 lembar.
2. Format dukungan diharuskan menggunakan formulir yang dikeluarkan KPU berupa:
- Model B KWK Perseorangan
- Model B.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.1 KWK Perseorangan
- Model B.1.2 KWK Perseorangan
- Model B.1.3 KWK Perseorangan
- Model B.2 KWK Perseorangan
- Model B.3 KWK Perseorangan
3. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan sudah berpasangan yang dibuktikan dengan format dukungan yang ditandatangani.
4. Dalam verifikasi faktual yang dilakukan melalui sensus, dapat dipastikan bahwa pendukung benar - benar mendukung bakal pasangan calon.
5. Penyerahan berkas dukungan ke KPU Inhil dan verifikasi dilaksanakan sekitar bulan Desember 2017.
6. Pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Bulan Januari 2018.
Selanjutnya, Suhadi menyebutkan, informasi tentang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil dapat diakses melalui beberapa media informasi, yakni:
1. Website: www.kpu-inhilkab.go.id.
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Inhil.
3. Facebook: Media Center KPU Indragiri Hilir.
Menanggapi terbitnya pengumuman tersebut, Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, dari keterangan tertulis yang diterima, mengatakan, informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada merupakan hal yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut, merupakan tugas bersama antar instansi terkait, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan keberadaan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Diskominfo-Persantik di Kabupaten Inhil, tentu akan mempermudah pemerintahan daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, baik informasi tentang program pembangunan daerah maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan, secara akurat, cepat dan mudah dipahami oleh semua lapisan," kata Wardan. (adv)
Berita Lainnya
Pemuda di Pelalawan Bobol Rumah Guru Honor, Bonyok Dihajar Warga
Untuk Bisa Ikut UNBK Beginilah Perjuangan Sekolah di Pesisir Kab Inhil
Bantah Adanya Kubu Yang Besebrangan, Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah PKS Masih Solid
Ketua DPRD dan Sekda Inhil Harapkan Kualitas PAUD Sesuai Standar Nasiaonal
#Yang Gaji Kamu Siapa? Bawaslu: Ucapan Itu Bukan Pelanggaran
Anggota DPRD Inhil Wahyudin Ceritakan Kronologi Terkait Viralnya Poto Dirinya saat Reses Ada Spanduk Selamat Datang di Provinsi Jambi oleh Masyarakat
Di-Suspend, Kini Akun Instagram Ustaz Somad Sudah Kembali Aktif
Dorong Kemajuan Daerah, KHIH Temui Abdul Wahid Terkait Kesejahteraan Petani Kelapa Inhil
Wow , Ternyata Bos Sei Jie /Togel Batu Aji Sering Ngopi Bareng Dengan Oknum Polsek
Spanduk Protes Penuhi Kampus UNRI, Kecewa Kepemimpinan Rektor
Tim Gabungan Masih Cari Staf BPTD V Riau Kepri, Hilang Saat Dermaga Tanjung Buton Ambruk