PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan

bualbual.com, Terkait penyerobotan lahan kebun milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Karya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, warga Kabupaten Inhil didampingi Kuasa Hukum Erni Marita SH dan DPP LSM Perisai, Kamis (13/4/2017) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk melapor.
DPP LSM Perisai ini melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah PT MGI (Multi Gambut Industri) yang saat ini menjadi PT THIP.
"Pagi tadi kita sudah melapor ke Dit Krimum Polda Riau. Semoga laporan kita segera ditanggapi penegak hukum di Polda Riau," kata Andi Aziz sebagai Kuasa Kelompok Masyarakat.
Andi menambahkan penyerobotan lahan milik warga setempat ini diduga dibantu atau di-'back up' seorang oknum yang tidak disebutkan namanya.
"Masyarakat kerap turun ke lapangan, tapi saat di lapangan, lahan ini sudah di-'back up' oknum dengan pakaian preman," bebernya lagi.
Terkait kasus ini saat dikonfirmasi Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil khususnya Bupati Inhil H Wardan sudah memberi surat rekomendasi.
"Rekomendasinya bahwa Bupati Inhil sudah menyerahkan ke PT MGI agar mematuhi hukum Mahkamah Agung (MA). Karena sebelumnya, masyarakat Inhil sudah menang di MA," pungkasnya.
Oleh karena itu, warga Inhil meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau untuk agar perusahaan PT MGI yang jelas-jelas melanggar aturan hukum dengan tidak mengindahkan amar putusan MA RI.
Selanjutnya warga Inhil menuntut agar PT MGI dapat meninggalkan lokasi lahan milik masyarakat secepatnya. Kemudian PT MGI agar mengganti kerugian rusaknya ekosistem dan tanaman kehidupan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS).
Warga juga menambahkan, agar PT MGI segera mengganti kerugian dan atau membayar sewa pemakaian lahan milik masyarakat.
Selanjutnya agar pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di tanah milik masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat dihentikan. Terakhir, kepada oknum-oknum yang diduga menjadi pembeking dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (fik)
Sumber:Senuju.com
Berita Lainnya
BMKG: Hari ini, 15 Titik Api Muncul di Riau
Tindakan petugas PLN Rayon Panam meresahkan konsumen
Bupati Kampar Laporkan Kondisi Terkini Penangangan Covid-19 ke Gubernur Riau
Memasuki Bulan Ramadhan Bawaslu Riau Imbau Paslon Tetap Patuhi UU Tentang Kampanye
Cium Aroma Tidak Sedap Warga Gaung Temukan Bayi Membusuk Di Tepi Jalan
Mendikbud akan Sanksi Sekolah yang Tak Gelar Upacara Bendera Setiap Senin Pagi
Sedang Hangat Tahun Politik, Sejumlah Ormas Pinta Kegiatan Dzikir Kebangsaan Ditunda Setelah Pilpres
Paslon Gubri-Wagubri Syamsuar - Edy Nasution Sudah Temui Masyarakat di 276 Lokasi
Menkum HAM Beberkan Proses Penetapan Kembali Status WNI Arcandra
Mulai Tahun 2020 SMA Dan SMK Negeri Di Riau Akan Digratiskan
Wah.. Makanan Pedas Bisa Melindungi dari Risiko Penyakit Jantung
DPC Gerindra Inhil Gelar "Seleksi fit and proper test" Ke Pada Bacaleg Tahun 2019