PILIHAN
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
bualbual.com, Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun pembubaran tidak langsung dilakukan karena harus melalui proses hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Mencermati berbagai pertimbangan yang ada dan menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto seusai memimpin rapat terbatas (Ratas) di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Hadir pada ratas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian.
Saat ditanya kemungkinan pemerintah membubarkan ormas lain, seperti Front Pembela Islam (FPI), Wiranto mengemukakan yang baru bisa dilakukan saat ini adalah terhadap HTI. Pemerintah belum memutuskan yang lain.
"Satu-satu ya, sementara ini HTI dulu," katanya.
Wiranto menjelaskan pemerintah segera mengajukan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Pasalnya pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan.
"Pemerintah tidak sewenang-wenang. Kita mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tetapi pemerintah harus mengambil sikap tegas, cepat, dan segera, untuk mencegah lebih luasnya benih-benih ormas yang meresahkan dan menganggu pembangunan bangsa," jelas Wiranto.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan bangsa. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diaturn dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan HTI juga sangat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Wiranto.
Dia menambahkan keputusan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti terhadap Ormas Islam. Keputusan yang diambil dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI.
"Kami telah melakukan kajian yang panjang. Bukan sewenang-wenang," ungkapnya.(bsc)
Berita Lainnya
Naas! Hindari Lubang Truck Tabrak Sepeda Motor, Warga Kemuning Muda Alami Patah Tulang
Bantu Logistik ke Anggota: Padamkan Karhutla Dekat CB GSK BB, Dandim dan Kapolres Bengkalis Langsung Turun Lapangan
Begini Kata BI, Terkait Video Viral Deteksi Uang Palsu Gunakan Minyak Bensin
Fistival Sampan Leper Resmi Ditutup, Ini Harapan Junaidi Untuk Kedepan
Jangan Macam Macam!!! Disperindag Kota Pekanbaru Akan Beri Sanksi Oknum ASN yang Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi
Mencengangkan! Ternyata Ini Isi Penemuan Kantong Plastik dan Goni yang Hebohkan Warga Pekanbaru
Usia Tua Bukan Persoalan Untuk Ikut Membangun Bersama TMMD Inhil
Polisi Ia Benar! Warga Tembilahan Tangkap Pelaku Pencurian Ponsel
Masuki Hari ke-8,JCH Asal Inhil Bersiap Bertolak ke Mekkah
Buka Puasa Bersama Pemda Inhil di Jakarta, Hanya Kegiatan Buang Anggaran Saja! Benarkah?
Mulai Agustus,Dinkes Inhil Akan Lakukan Imunisasi Maeses Rubella
AMAR Law Firm and Public Interest Law Office: Ada 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi