PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025

bualbual.com, Komisi I DPRD Inhil memanggil Dinas PMD dan Tim Seleksi Independen. Mereka diminta penjelasan terkait kisruh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.
Komisi l DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, terkait dua orang bakal calon kepala desa (Kades) yang tidak diluluskan oleh pihak panitia.
Hearing ini dipimpin Ketua Komisi l Yusuf Said didampingi Sekretaris Muamar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil Yulizal, Sekretaris PMD, Ketua Tim Seleksi Independen dari UNISI Gunawan Syahrantau, Panitia pengawas Kabupaten. 11/08/17
Ketua Komisi l Yusuf Said menegaskan kepada pihak panitia agar dua orang bakal calon Kades ini sesegera mungkin dicarikan solusinya.
"Ini merupakan kesalahan pihak panitia. Sebab, pertama kurangnya informasi yang disampaikan ke masing-masing desa. Kedua, kurangnya komunikasi pengawas Kabupaten dan Kecamatan," tegas Yusuf Said. Seharusnya, jika ada masalah, panitia harus cepat menyelesaikannya. Tidak menunda-nundanya, sehingga pelaksanaan Pilkades ini tidak cacat.
Dua bakal calon Kades yang digugurkan panitia yakni, Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah atas nama Said Jailani dan Desa Pancur, Kecamatan Keritang atas nama Suryanto.
Disebutkannya, alasan pihak panitia menggugurkan Said Jailani disebabkan keterlambatan mengirim berkas kepada pihak panitia desa. Sedangkan, untuk Suriyanto digugurkan karena ijazahnya hilang lalu tidak diterima.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yulizal mengatakan, menjelang tanggal pencoblosan Pilkades serentak yang diikuti 58 Desa di Inhil. Besok, Jum'at (11/8/17) pihaknya akan membahas lagi terkait masalah 2 bakal calon Kades tersebut.
"Insyallah, kami akan rembukan lagi dan mencarikan jalan keluarnya. Jumat tim akan turun dan Senin akan diambil keputusan," papar Yulizal.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Independen dari Universitas Islam Indragiri (Unisi) yang diketuai oleh Gunawan Syahrantau menyatakan, ada 4 test yang dilalui bakal calon Kades ini, seperti tes mengaji, wawancara dan pidato.
"Semuanya ada level, yaitu ada 6 level penilaian. Selain itu, Tes seleksi ini tentang Undang-undang 1945, Peraturan Desa (Pemdes), pengetahuan agama, dan pengetahuan tambahan," tutur Gunawan.
Ketua tim seleksi menambahkan, semuanya peserta kita punya rekam vidieo. Dimana, jika ada salah seorang calon yang tidak terima dengan hasil yang direkom rekan-rekan tim, dikemudian hari bisa dibuktikan secara tertulis.
"Didukung oleh anggaran yang ada, Alhamdulillah. Seluruh peserta kita punya rekaman pidato dan lainnya. Saya sudah pikir begitu sebelumnya, ini pasti ada tersangkut masalah," terang ketua seleksi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Sekretaris Komisi l DPRD Inhil, Muamar menggigatkan agar bakal calon kepala desa yang tertimpa masalah, agar tidak mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, jika memang ada, kata Muamar, pihak panitia pasti bakalan salah dan terancam.
"Kita harus ingatkan, dan beritahu kepada bakal calon seluruhnya. Jika kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan di DPRD atau panitia pelaksana," tandasnya.(adv/rtc)
Berita Lainnya
Imigrasi Kelas II TPI Siak, Musnahkan Arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian T.A 2019
PDP Covid-19 Meninggal di Tembilahan Dinyatakan Positif Corona
Hakim Sebut Terdakwa Beri Rp 70 Juta Ke Menteri Lukman, Sidang Jual Beli Jabatan
Mayat Mr. X Warga Rohul Ditemukan Mengapung Dekat Sungai Rokan Desa Muara Dilam
BKKBN Riau Serahkan Bantuan APD kepada Bidan di 12 Kabupaten/Kota
Kapolda Riau Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Melahirkan Sendiri di Gubuk Kawasan Gedung LAM Riau, Bayi Pemulung Meninggal Dunia
Kodim 0412/LU Adakan Sholat Istisqo Untuk Meminta Hujan
Mulai 4 Juli 2019 Gaji dan Single Salary ASN Pemprov Riau Beralih ke BRK Syariah
Fahri Hamzah: Cara Penanganan Habib Rizieq Bakal Merusak Hubungan Diplomatik Arab Saudi Dan Indonesia
Bupati Wardan Paparkan Potensi Kelapa Inhil di Hadapan Perwakilan Pemerintah Tiongkok
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara