PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus

Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Bualbual.com,- Komnas Perempuan meminta pasal perzinahan dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e Revisi Undang-undang KUHP dihapus. Sebab, pasal itu dinilai memiliki dampak mengkriminalkan kelompok-kelompok rentan, terutama perempuan korban pemerkosaan.
"Pengaturan pasal ini dihapus dan kembali pada pengaturan yang semula sesuai dengan KUHP. Karena pasal ini memiliki dampak yang pada akhirnya mengkriminalkan, kelompok-kelompok rentan lainnya. Terutama korban pemerkosaan di mana sistem hukum belum cukup mumpuni, untuk melindungi mereka," ujar Komisioner Komnas perempuan, Siti Nur Herawati di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).
Menurut Siti, Pasal 484 ini akan menimbulkan banyak korban perempuan korban pemerkosaan. Sebab, mereka akan dianggap melakukan persetubuhan dengan laki laki yang tidak memiliki ikatan yang sah.
"Maka dengan pengaturan pasal ini paling banyak nanti perempuan korban perkosaan, yang akan dikriminalkan karena dianggap melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan," ujar Siti.
Siti mengatakan, pengaturan tentang perzinaan harus kembali pada peraturan pasal 284 KUHP. Pasal 284 itu diperuntukkan untuk orang yang berzina, yang telah memiliki ikatan perkawinan.
"Dihapuskan dan kembali ke pengaturan semula. Pengaturan semula, 284 pasal ini hanya diperuntukkan pada orang yang sudah terikat perkawinan, dua duanya atau salah satunya," kata Siti.
Menurutnya, larangan perzinaan dapat dilakukan dengan berbagai hal, tidak hanya melalui jalur pidana. Melainkan dapat dengan edukasi kepada masyarakat atau pendidikan kesehatan reproduksi.
"Untuk mencegah supaya masyarakat tidak melakukan penzinaan, bukan dengan pengaturan pidana. Tetapi melalui pendidikan yang mengenalkan kesehatan reproduksi, sehingga setiap insan mempunyai pengetahuan yang cukup. Dan perbaikan mekanisme hukum untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya.
Berikut bunyi Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP:
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara
(Dc/bbc)
Berita Lainnya
Kesal, Kriss Hatta Akan Laporkan Nikita Mirzani
Karnaval Kemerdekaan Danau Toba Dibuka Sammy Simorangkir & Ditutup Slank
Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau
Mau Diskon Tiket Mudik Dari Telkomsel, Begini Caranya
PT TPM Terima Dana Rp26 Miliar 'Kelola Bus TMP'
Bawa Uang Sinilai Rp350 Ribu, Anda Bisa Kuliah di STAI Ar-Ridho, Berikut Jadwal Pendaftarannya?
Wow!!! 4 Asupan Ini Dipercaya Baik untuk Jaga Kesehatan Payudara
Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana
Ditaja Kemenag Inhil, Bupati Hadiri Peringatan Isra' Dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1440 H
Pendaftaran PPPK Tahap I Mulai 10 Februari 'MenPAN-RB'
Prajurit TNI AD Bantu Seberangkan Seorang Ibu Dampak Sungai Meluap
Selama Tahun 2019, Kasus Narkotika Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya