PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "

Usai Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Di Inhil LBH Ram Indonesia Himbau " Gunakan Medsos Dengan Bijak "
Bualbual.com, - Setelah melalui proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Lembaga Bantuan Hukum Ram Indonesia himbau gunakan media sosial dengan bijak.(23/09/17).
Lantaran disangka dan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu akun sosial media Instagram beberapa waktu lalu.
Pencemaran nama baik diduga dilakulan oleh Sdri.BL dan Sdri.IR menyampaikan permohonan maaf melalui surat tertulis kepada Dyah Chan (Sa'diyah Munawwarah).
Sehubungan dengan adanya perkara tersebut, Kuasa Hukum Dyah Chan, Yudhia Perdana Sikumbang SH mengatakan kepada Bualbual.com, Tujuan utama dari permohonan maaf disurat itu adalah ingin menunjukkan itikad baiknya tanpa ada maksud apa-apa.
"Yang jelas pihak terlapor mempunyai etikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami melalui surat tertulis nya," kata Kuasa Hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang SH yang merupakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM)
Sebelum dilaporkan kepolisi atas adanya pencemaran nama baik itu.
Dyah Chan merasa tersinggung dengan bahasa merendahkan atau membully kondisi fisik korban dikomentar Instagram oleh Sdri.BL dan Sdri.IR.
Gara-gara komentarnya di Instagram dan dianggap melakukan pencemaran nama baik, Dyah Chan meminta bantuan hukum kepada LBH RAM untuk melaporkan aduannya itu kepada pihak penegak hukum.
Dengan adanya kasus tersebut, Yudhia Perdana Sikumbang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM) yang beroperasi di Kabupaten Inhil menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar berhati-hati dalam berkomentar apa lagi menyangkut nama baik seseorang.
"Dari kasus ini, seharusnya kita ambil pesan moral. Pasalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sejak diresmikan pada tahun 2008 lalu oleh pemerintah, seakan siap memangsa siapa saja yang terindikasi melakukan pencemaran nama baik, Maka dari itu yang aktif didunia maya perlu waspada akan segala aktivitas yang dilakukan di Internet agar tidak ada yang merasa terzolimi," Ujar Yudha
(Bbc/mj)
Berita Lainnya
HMI Serukan Ke Publik Kawal KPU Dari Intimadasi Politik
Final Ps. Gaung vs Ps. Pelangiran, Ribun Penonton Sudah Padati Kursi Stadion Beringin Tembilahan
Selama 6 Hari, Unilak Gelar Training Mulok Budaya Melayu
Masyarakat Dukung Pembangunan Jembatan Jorang untuk Kemaslahatan dan Dukung Operasi Migas PHR
Bupati Inhil dan DPRD Inhil Sambut Kedatangan Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Edi Natar Nasution di Bumi Hamparan Kelapa Dunia
Wardan Silaturrahmi Dengan Pimpinan Ponpes Tebu Ireng 3 di Petalongan Kec Keritang
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Johansyah Syafri, “Karena Covid-19 Pasar Terubuk Bengkalis Bakal Ditutup Sementara, Itu Hoaks”
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
HM. Wardan Bersyukur Banyak Penghargaan Yang diraih Pemkab Inhil di Milad ke 52 Tahun
PAN Dukung Prabowo, Asman Abnur Mundur dari Menpan RB
Kapolres Inhil: Titik Hotspot di Kateman Sudah Nihil