PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis

Lelang Perawan Berusia 14 Tahun, Pemilik Situs Nikahsiri.com Akan Dijerat Pasal Berlapis
Bualbual.com, - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, Aris Wahyudi diduga telah melakukan perdagangan manusia dengan cara melelang keperawanan anak berusia 14 tahun yang telah menjadi mitra dari nikahsiri.com.
Sejak diluncurkan pada 19 September 2017, situs nikahsiri.com itu memiliki sebanyak 300 mitra yang siap dilelang keperawanannya dengan nilai mahar tertentu. Dari 300 orang itu kemungkinanbesar ada yang masih berusia dibawah umur karena Aris Wahyudi sendiri memberi syarat umur minimal 14 tahun."Seseorang bisa menjadi mitra ketika diasudah menginjak umur 14 tahun, makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita," ungkap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Berita RekomendasiWilayahnya Tercoreng, Warga Perumahan TNI AU di Bekasi Harap Pendiri Situs Nikahsirri.com dan Keluarga Segera PindahTegas! PP Muhammadiyah Sebut Pendiri Nikahsirri.com Lakukan Penistaan Agama(Baca juga:Komisi III DPR: Situs Nikahsirri.com Sesat dan Menyesatkan!)Mereka ditawarkan kepada orang-orang yang sudah menjadi anggota nikahsiri.com yang bersedia membayar mahar.
Sementara untuk menjadi member, setiap pelanggan harus mendaftar dan membayar Rp100 ribu yang akan dibagi 80 % untuk mitra sementara 20 % pemilik situs.Dengan demikian, Aris tidak hanya dijerat Pasal Pornografi dan UU ITE melainkan juga terindikasi melanggar UUTindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan UU Perlindungan Anak.
Kalau ini melibatkan anak-anak kita akan kenakan juga undang-undang perlindungan anak-anak, kalau ini melakukan satu bentuk transaksi jual beliterhadap orang-orang yang didorong sebagai mitra kita kenakan juga undang-undang human trafficking," terangnya.Berkaitan dengan kasus tesebut, Aris Wahyudi diringkus oleh polisi pada Minggu 24 September dini hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatnya itu Aris Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(Okezone)
Berita Lainnya
Antisipasi Penyerbaran Covid-19, PKB Inhil Serahkan APD Face Shield dan Sejumlah Bantuan di Kecamatan Kuindra dan Tanah Merah
Gelegak Mencurigakan, 2 Pemuda Diamankan Polsek Pelangiran Miliki Paket Shabu
Bagaimana Riau? Paskibraka Putri Pusat Batal Pakai Rok!
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Ajak Masyarakat Gemar Baca Al Qur'an
Dari 95 Unit Bus Trans Metro, Hanya 78 Persen Bus TMP Pekanbaru yang Beroperasi Tahun Ini
Cagah Masuknya Virus Covid-19, Camat dan Kapolsek Concong Bersama Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan Terhadap Penumpang
Larikan Motor Cewek, Pria Beristri Bonyok Dihajar Massa
Instruksikan Kadernya, PKS Riau Manfaatkan Media Sosial
Generasi Manusia: Y X Z dan Alpha, Anda Termasuk Gen Yang Mana.!
Ikhwan Ridwan: Setelah SKD, Tes SKB Dilaksanakan Maret Mendatang
DPRD Inhil HM Yusuf Said kecewa, dua kepala SKPD pengusung Enam Rancangan Ranperda Abstain