PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster

Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster
Bualbual.com,- Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membludak dengan banyak materi yang dipersoalkan. Alhasil, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memecahnya menjadi empat cluster gugatan.
"Jumlah perkara yang masuk terkait dengan UU Pemilu ini ada 13 sehingga perlu dilakukan sistem cluster. Jadi paling tidak ada tiga atau empat cluster. Supaya pemohon lain juga tidak lelah dan membuang waktu," kata ketua majelis, hakim konstitusi Anwar Usman di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Kamis (5/10/2017)
Dalam sidang itu, hadir 7 pihak penggugat, antara lain Effendi Gazali, kuasa hukum Partai Idaman serta kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Agenda pertama itu diawali dengan pembacaan jawaban atas gugatan dari pihak DPR yang diwakili anggot Komisi III Asrul Sani dan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Dalam paparannya Lukman menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan pihak pemohon tidak memiliki legal standing. Karena itu ia turut menyatakan jika permohonan pengujian UU dari pemohon untuk tidak diterima.
Penjelasan Lukman mendapatkan tentangan dari pihak pemohon.
"Adanya permohonan di sini, bahkan tidak hanya satu, itu membuktikan bahwa UU yang ada atau sudah ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan orang banyak. Yang direpresentasikan dengan banyaknya pemohon. Memang sulit untuk mengukurnya tetapi setidaknya itu bisa dilakukan sebagai salah satu tolak ukur," ujar salah satu Ahli Pemohon Andy Wiyanto dengan perkara Nomor 44/PUU-XV/2017.
Sempat terjadi perdebatan ketika pihak DPR dan salah satu pengacara pemohon sama - sama menghendakan diri untuk berbicara. Hakim Ketua langsung turun tangan untuk melerai kedua pihak. "
"Yang sana dulu, nanti gantian! Perkara nomor berapa," ujar Anwar.
Menjelang akhir persidangan, salah satu pemohon Effendi Gazali mempertanyakan DPR tentang keberadaan negara demokratis dengan sistem pemilu serentak tapi menggunakan presidential threshold selain Indonesia.
"Catalunya atau tahun 1963 digunakan buat presiden seumur hidup lho. Tahun 1963, kita pernah ada, enggak usah pakai pemilu lagi, kita presiden seumur hidup saja," kata Effendi.
Sidang berjalan cukup panjang, dua jam lebih dan baru ditutup pukul 13.19 WIB.
(Dc/bbc)
Berita Lainnya
Anggota DPRD Prov Riau Karmila Kunjungi Tempat Pembuatan Dodol, di Tanah Putih Tanjung Melawan - Rohil
MENPAN-RB, Akan Dirikan Pelayanan Publik di Pekanbaru
Cegah Covid-19, Gubri Syamsuar Segera Bentuk Satgas Gabungan Empat Empat Provinsi
Ratusan Masyarakat Penuhi Hamalam Kediaman Bupati Inhil
Dua Kepala Desa kecamatan Pulau Burung Di Lantik H.M Wardan
Bupati dan Wali Kota Kompak tak Hadiri Milad Riau Ke 62 Tahun
Sejak 2 Minggu Lalu, Harimau di Inhu Sudah Dilihat Warga
Korban Tewas Jadi 49 Orang, Penembakan Masjid Christchurch
Bupati Inhil Melepas Keberangkatan JCH Kloter 3 Menuju Embarkasi Antara Riau
Pemda Diminta Alirkan Dana Tak Terduga Untuk Tangani COVID-19
KPUD Inhil: 38.273 KTP Dukungan Bagi Bapaslon Non Partai Yang Ingin Mengikuti Pilkada Tahun 2018
Bupati Inhil HM. Wardan Kembali Panggil Perusahaan dan Pengumpul Kelapa