PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit

Advokat Inhil : Perusahaan Leasing Bisa Dipidana Jika Tarik Kendaraan Kredit
Bualbual.com, - Maraknya perusahaan pembiayaan leasing yang menarik kendaraan konsumen yang masih dalam perjanjian kredit membuat advokat asal inhil bicara.(06/10/17)
Advokat dari kantor Yudhia Perdana Sikumbang & Partners Law Office mengatakan Perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik kendaraan yang dikreditkan ke konsumen,
"Jika kreditur sebagai lembaga pembiayaan memberikan kuasa kepada pihak eksternal, dalam hal ini debtcollector untuk mengambil kendaraan dari pihak debitur tanpa negosiasi, maka akan berujung persoalan hukum pidana,"Ungkap Yudhi
"Itu merupakan perampasan terhadap kendaraan konsumen meskipun telah diatur dalam perjanjian kredit antara Konsumen selaku debitur dengan kreditur,"Tambahnya
Dirinya menjelaskan, perjanjian kredit tidaklah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan yang dikreditkan, jika kendaraan (motor/mobil) yang menjadi objek jaminan tidak dibuatkan Akta Fidusia di Notaris dan Sertipikat Fidusia di Kemenkumham Dirjen AHU.
“Jika tidak ada itu, maka leasing atau kreditur tidak bisa semena-mena eksekusi kendaraan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, kata dia, kreditur bisa meminta pihak Kepolisian untuk mengamankan objek fidusia tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Namun jika Kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa adanya Akta Fidusia dan Sertipikat Fidusia, maka masyarakat, khususnya debitur selaku konsumen berhak melaporkan kreditur ke pihak kepolisian dengan dugaan pencurian disertai kekerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 368 KUHP,” kata Ketua LBH RAM indonesia perwakilan inhil
(Bualbual.com)
Berita Lainnya
Malang! Curi Besi Ulir, Sw Diamankan Polsek Pinggir
Kini Jadi Tambak Ikan dan Objek Wisata Kisah Jusmidar, 'Sulap' Parit Buntu di Tembilahan
Masih Ada 6 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Belum Juga Sampaikan Laporan Kekayaan
Warga Enok Inhil Temukan Sesosok Mayat, Dengan Kondisi Telungkup
Waduh...Manuskrip Terlarang Berisi Ajaran Rahasia Yesus Ditemukan, Ini Isinya
Peringati HUT Ke-68 Koopsau, Lanud RHF Melaksanakan Upacara
Kodim 0314 Inhil, Melaksanakan Syukuran Walimatul Safar
Herwanissitas: Terkait Pelaksanaan Vaksin MR, Masyarakat Inhil Yakini Dengan Fatwa MUI
Ely Wardani Ditunjuk Sebagai Plt Asisten II, Setelah Gubri Nonjobkn Indra
LE Teken Kontrak Politik Dari APBP Prov 1 Desa 1 Miliar Jika Tak Terwujud Saya Siap Mundur
Ini Daftar Rumah Setiap Kab/kota Dari 2.500 Rumah yang mendapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2017