PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Aksi Solidaritas Menolak Pembungkaman Suara Mahasiswa dan Tindakan Represif Aparat Kepolisian

bualbual.com, Pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka 4 orang mahasiswa Indonesia saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Jum'at 20 Oktober 2017, sekitar ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan se-Provinsi Riau berunjuk rasa di Polda Riau, Selasa (24/10) pada pukul 15.50 WIB.
Aksi solidaritas ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dari UIN Suska Riau, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Abdurrab.
Masa Aksi meminta polisi membebaskan rekan-rekan mereka yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa mengevaluasi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada tanggal 20/10/2017 lalu.
Aksi yang dilakukan di depan gerbang Mapolda Riau itu menilai tindakan polisi yang menangkap 4 rekan mahasiswa dinilai tidak adil. Sebab, mahasiswa hanya menuntut tiga tahun kenerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Dalam aksinya para mahasiswa juga membawa spanduk bertuliskan "Bebaskan Mahasiswa yang Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Jangan Represif".
4 rekan mahasiswa yang sedang ditahan dan dijatuhi status tersangka itu adalah, Ardi S (IPB) dan Ihsan M (STEI SEBI) telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara 2 mahasiswa lainnya yakni, Wildan Wahyu Nugroho (Koordinator Pusat BEM SI) dan Panji Laksono (Presiden Mahasiswa IPB) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat menyayangkan empat Mahasiswa Indonesia yang merupakan rekan seperjuangan kami masih ditahan dan berstatus tersangka," teriak Nofra Khairon selaku Korlap Aksi UIN Suska Riau.
Nofra menilai, polisi sudah bertindak represif saat membubarkan para mahasiswa yang berdemo di Istana Merdeka.
Pada saat penyampaian orasi masih berlangsung, Korlap Aksi meminta beberapa perwakilan dari Universitas untuk melakukan negosiasi dengan Kapolda Riau.
Permintaan ini akhirnya membuahkan hasil, perwakilan masa aksi dapat bertemu langsung dengan Irjen Pol. Nandang selaku Kapolda Riau.
Dalam negosiasinya dengan Kapolda Riau, perwakilan mahasiswa meminta kepada Kapolda Riau untuk segera menyampaikan tuntutan masa aksi ke Jakarta untuk membebaskan empat rekan mahasiswa yang ditahan Polda Metro Jaya, saat aksi unjuk rasa memperingati tiga tahun kepemimpinan Jokowi-JK di Istana Negara, Jum'at (20/10) lalu.
Setelah bernegosiasi selama lebih kurang 15 menit, beberapa perwakilan yang diutus untuk menjumpai Kapolda pun akhirnya keluar. Rinaldi Pare Pare selaku Presiden Mahasiswa UR menyampaikan hasil dari negosiasi itu kepada ratusan mahasiswa lainnya.
Pertama, Kapolda Riau berjanji akan bertolak ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/10). Salah satu tujuannya untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa di Riau agar segera membebaskan keempat rekannya tersebut.
Kedua, Memastikan kalau ini tidak dilakukan. Mahasiswa memberikan ultimatum akan kembali berunjuk rasa ke Mapolda Riau, jika Irjen Nandang tidak menepati janjinya.
Rinaldi mengatakan "Aksi solidaritas ini dilangsungkan di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, para mahasiswa sepakat memberikan tenggat waktu kepada Polda Metro Jaya hingga tanggal 28 Oktober 2017. Jika keempat mahasiswa yang ditahan tidak dibebaskan, maka akan dijemput langsung ke Polda Metro Jaya.
Demonstrasi di Mapolda Riau juga sempat diwarnai dengan pembakaran ban dan teatrikal. Masa aksi juga menutup mulut dengan lakban sebagai simbol pembungkaman suara mahasiswa pada aksi di Istana Negara (20/10) lalu.
Selanjutnya aksi diakhiri dengan pembacaan Pernyataan Sikap dari Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan se-Provinsi Riau yang dibacakan oleh Armansyah selaku Wakil Presiden Mahasiswa UIN Suska Riau. Adapun tuntutan yang tertuang adalah sebagai berikut :
Pertama, kami menutut Polda Metro Jaya untuk membebaskan empat mahasiswa Indonesia yang ditahan dan menjadi status tersangka segera dibebaskan"
Kedua, kami mengutuk tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa Indonesia.
Ketiga, kami mendesak pihak kepolisian yang merupakan penegakan hukum agar menjamin hak mahasiswa dan masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai mana diatur dalam UU RI Nomor 9 tahun 1998"
Setelah membacakan pernyataan sikap dihadapan masa aksi, Aksi solidaritas ini ditutup oleh Do'a bersama dan seluruh masa aksi membubarkan diri dengan tertib pada pukul 17.05 WIB.(rls)
Berita Lainnya
Lima Pjs Kades di Kec Mandah Resmi Dilantik Bupati Inhil HM. Wardan, Berikut Nama-namanya
Staf DPRD Rohil, dilaporkan ke Kejari, Atas Dugaan Pengelapan Dana Media
Petugas Gabungan Riau, Padamkan Karkhutla Di Lima Daerah
Baca Disini! Apa Itu PSBB, Obat Corona yang Segera Diterapkan Pemko Pekanbaru
Pemilik Saham akan Pilih 4 Pimpinan Bank Riau Kepri Siang Ini
Pengamat: Gubernur Riau Lakukan Pembohongan Publik 'Sebut Karhutla Belum Mengkhawatirkan'
Bank BRI dan BNI Inhu Serahkan Alat Antisifasi Virus Covid-19 ke Polres lnhu
Gapensa Propinsi Lampung Akan Buat Posko Advokasi Konflik Pertanahan
Polres Lampura Gelar Tes Urin Dadakan
Penjabat Pj Inhil Rudiyanto Mari ciptakan situasi kondusif dalam Pelaksanaan Pilkada
Pemprov Riau: PNS Harus Mampu Menciptakan Good Goverment
Digugat Warga, Pemprov Riau Menangkan Sidang Sengketa Lahan Asrama Haji