PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana

Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana
Bualbual.cim, - Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia yang nekat menerobos barikade petugas yang melaksanakan Operasi Zebra 2017 di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Rabu (1/11/2017) akhirnya dijerat pelanggaran pidana.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan polisi menjeratkan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP lantaran dianggap telah melawan perintah petugas.
"Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Akan dirilis (hari ini) di Polres Metro Tangerang," kata Halim saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Selain itu, Halim menyampaikan polisi telah melakukan penindakan tilang terhadap mobil berplat nomor B 1021 BZW itu. Bahkan, mobil berwarna putih itu kini telah disita sebagai barang bukti, karena pemiliknya dianggap belum melunasi pembayaran pajak kendaraan.
"Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Halim menyampaikan, sopir mobil Xenia itu sejak Kamis (2/11/2017) malam telah diamankan setelah polisi mendatangi alamat tempat tinggalnya.
"Malam tadi kami jemput (untuk diperiksa)," kata Halim.
Aksi nekat sopir mobil Xenia menjadi perhatian publik setelah video menerobos razia viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 55 detik, pengemudi mobil itu menolak turun ketika diberhentikan petugas.
Meski mobil tersebut telah dikepung petugas. Sang sopir tetap nekat melajukan kendaraan untuk melarikan diri. Petugas yang berada di depan mobil terpaksa menyingkir lantaran ulah pengemudi tersebut dianggap membahayakan.
(Sc/Bbc)
Berita Lainnya
Tajam Bersama PSG, Neymar Ogah Berpuas Diri
Satres Narkoba Polres Siak Berhasil Cokok Pelaku Pemilik Sabu-sabu
Gapensa Propinsi Lampung Akan Buat Posko Advokasi Konflik Pertanahan
Membangun Musholla Nurul Jannah, Babinsa pelangiran/ Inhil Goro Bersama Masyarakat
KNPI Kampar Periode 2020-2023 Resmi Dilantik.
Sri Mulyani: Gaji Guru Honorer Boleh dari Dana BOS
Kondisi Tiga Pasien Supect Covid-19 di RSUD Arifin Achmad Riau Membaik
Ma'ruf Amin Sebut: Media Sosial Adalah Tsunami Teknologi
Seorang Ibu Hamil NgeFans Berat Kasmarni, Terharu Saat Di Sambangi Ke Rumahnya
Mengerikan, Ular Sawa "Piton" Raksasa ini Muntahkan Seekor Biawak
Pria Ini Tewas Dilindas Truk, Disenggol Sepeda Motor dan Terjatuh
Mahkamah Agung Vonis Bebas Arie Kurnia Arnold