PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Heboh Facebook: Dianggap Provokasi Ketua RT- RW Ditangkap Karena Pengarakan Bugil Pasangan yang Diduga Mesum

Bualbual.com, Sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, ditelanjangi sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial.
Namun kepolisian menyebut 'keduanya tak terbukti melakukan perbuatan asusila'.
Tiga orang ditangkap -termasuk Ketua RT dan RW setempat- dengan tuduhan 'menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut'. 14/11/17
"Pasangan itu dibawa ke rumah Ketua RW, lalu warga dipersilakan foto dan selfie," ujar Kepala Polresta Tangerang AKPB, Sabibul Alif kepada BBC Indonesia.
"Jangan dianggap mereka bisa diperlakukan apa pun. Selama ini perspektif kita seperti itu. Mau mereka mesum atau apa pun, tidak boleh diperlakukan seperti itu," tegas Sabibul.
Penelanjangan atau perarakan bugil terduga pelaku asusila tampaknya dinilai sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyrakat di Indonesia.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Thamrin Tomagola, fenomena perarakan bugil -yang kerap muncul di komunitas komunal pedesaan- masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih.
Dia menjelaskan bahwa penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau untuk mempermalukan orang di ruang publik.
"Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar."
Thamrin menambahkan institusi kepolisian berperan besar untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang disebutnya sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat perkotaan.
"Kalau ada pelanggaran, polisi harus memproses menurut acara hukum pidana yang benar. Kalau berulang kali dilakukan secara terus menerus, komunitas komunal akan adanya alternatif penegakan hukum," ujar Thamrin.
"Kalau negara tidak hadir, maka masyarakat yang akan mengambil keputusan sendiri."
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, juga menegaskan menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum namun masih tetap terjadi karena kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan penegakan hukum yang rendah.
"Mereka merasa dapat menyelesaikan sendiri dengan mekanisme yang sejak dulu mereka kembangkan," kata Iqrak.
Tiga terduga pelaku pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang, kini sudah dijerat polisi dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penelusuran BBC perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah, pada Agustus 2017. Pada peristiwa itu, warga hanya menelanjangi laki-laki, tapi tidak pasangan perempuannya.
Tahun 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah, tahun 2016 lalu hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. (BBC Indonesia)
Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pipa Transmisi Tembilahan Tahun 2013
460 Orang Tercatat Tewas Akibat Gempa Lombok
Bawak Sabu Seberat 2 Ribu Gram, Dua Kurir Diamankan Tim Keamanan Avsec Bandara SSK II
Persiapan Bengkel Kreasi Production Ke Jogja Sudah Matang
Dua Orang Tergelincir Di Atas Jembatan Jumrah Hingga Jatuh Ke Sungai
Pemprov Resmi Dirikan 8 Sekolah Baru di Riau, Berikut Lokasinya
Dua Pemuda Ditangkap Polsek Tambang 'Cabuli ABG'
Disaat Negara Sibuk Mengucurkan Dana Untuk Corona, Pimpinan KPK Malah Minta Naik Gaji Rp 300 Juta
Di Duga Beban Terlalu Berat, Satu Alat Berat Pembangunan Jembatan Saka Lepat Desa Bente Tergelincir
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat
Densus 88 Kembali Tangkap Seorang Terduga Teroris di Pujud Rohil
Gubernur Syamsuar Peluk Rusli Zainal, Saat Bertemu di Lapas