PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut

Bualbual.com, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman kembali menegaskan, dia akan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, dia pun mengaku siap dipenjara. Meski begitu, Suparman mengaku belum menerima salinan amar putusan MA tersebut.
“Saya belum terima salinannya. Untuk upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA itu nantilah. Kami tidak berpikir sejauh itu dulu. Kami terima saja ini. Mudah-mudahan ini, dapat memuaskan semua pihak," bualnya, 25/11/17
Apakah dia pasrah menerima putusan MA tersebut? Suparman menjawab siap menjalankannya. “Yang namanya Suparman itu silakan badannya dipenjara, tapi semangat membangun Rohul tidak akan hilang. Tak akan sanggup sebuah institusi apapun di negara ini memadamkannya," tegasnya.
Bupati Rohul itu tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014 dan APBD P 2015 saat duduk di legislatif Riau.
“Saya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena tidak terbukti. Bahkan hakim memutuskan vonis bebas saya juga diperiksa MA, ternyata dinyatakan tidak bersalah dalam memutuskan perkara itu,” ujarnya.
Menurut hematnya, kalau hakim mengatakan dia tidak bersalah berarti keputusan yang dia terima juga benar. “Namun karena ada kasasi dari jaksa KPK ke MA, karena itu instistusi negara yang lebih tinggi, ya saya sebagai warga negara siap saja menjalaninya," sebut Ketua Umum Ikatan Trail Adventure itu.
Sementara itu Penasehat Hukum Suparman, Eva Nora SH mengatakan, dia sudah diberitahu PN Pekanbaru tentang putusan kasasi MA tersebut. "Tapi secara resmi belum sampai ke saya," katanya, Kamis (23/11). Saat ditanya langkah yang diambil, dia membuka kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang baru bisa dilakukan setelah ekseskusi dilakukan oleh KPK. "PK tergantung apa hasil putusan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan PK," katanya.
KPK Segera Eksekusi Sementara itu Tim eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD Provonsi Riau.
“Eksekusi akan kami lakukan segera, begitu KPK menerima salinan formil dari putusan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantor lembaga antirasuah, Kamis (23/11) malam.
KPK menyatakan apresiasi putusan kasasi MA yang telah mengkoreksi vonis bebas yang telah dijatuhkan terhadap Bupati Rohul itu sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. “Ini menegaskan conviction rate (tingkat keyakinan, red) KPK itu adalah seratus persen. Seluruh terdakwa yang kami bawa ke persidangan itu divonis bersalah sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas mantan aktivis antikorupsi itu.
Namun ketika ditanya berapa lama jeda waktu yang diperlukan jaksa eksekutor KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Suparman, Febri hanya memastikan sesegera mungkin.
“Eksekusi akan dilakukan segera. Tentu dalam proses eksekusi itu perlu strategi. Namun kami pastikan terlebih dahulu putusan formilnya atau putusan cetaknya untuk dasar eksekusi itu bisa kami terima,” ujarnya ***(rpc)
Berita Lainnya
Tiga Titik Panas Terdeteksi di Rupat Utara dan Pinggir Bengkalis
Masyarakat Inhil Harus Tahu! Istilah Baru Seputar Covid-19 Setelah ODP dan PDP Kini Ada Nama OTG?
Suami Sudah Tak Mampu Puaskan SR, Dia Akhirnya Ajak Kedua Anaknya Berhubungan Intim
6 Orang Tanpa Identitas di KIT Pekanbaru Diamankan Korem 031/Wira Bima
BKD Riau Batal Umumkan Pendaftaran CPNS Besok "Tiga Formasi Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan"
Kabar Gembira Untuk Masyarakat Inhil BPJS Kesehatan Permudah Daftar JKN-KIS Melalui Via Telepon 1500-400
Hanya Gara-Gara Kebab, Seorang Istri Ceraikan Suaminya
Di Tengah Kesibukannya, Serka Damrianto Selalu Mendampingi Anak-Anak Untuk Magrib Mengaji
Ketua DPR Ade Komarudin: Dilaporkan ke MKD
Dampak Kabut Asap, Pukesmas Tanah Merah Bagikan Masker ke Masyarakat 'Cegah Iritasi Tengorokan'
Kasih Tahu Teman Mu! Lowongan CPNS Dibuka Setelah Pelantikan Presiden 20 Oktober
Cegah Bahaya Narkoba,BNN Lakukan Tes Urine ke PNS dan PPPK Pengadilan Agama Kuansing