PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Masih Ingatkan Pemuda Pembunuh Anggota TNI Disungai Guntung, Kini PN Tembilahan Berikan Hukum Mati Bagi Terdakwa

Bualbual.com, Masih Ingatkan Peristiwa Pembunuhan TNI di Sungai Guntung Kecamatan Keteman Kini Terdakwa M. Tamsir Bin Nurung, dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Supandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tembilahan,dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini seorang anggota TNI.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan fakta - fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah - tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH.
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum.
Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan.
Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Indragiri Hilir Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314/Indragiri Hilir. ***(Daud)
Berita Lainnya
Sindir Prabowo Soal Hutang, Ma'ruf Amin Sebut dalam Islam Boleh
Ayah dan Saudara Dalang Teror Sri Lanka Bunuh Diri
Kirim Paket Narkoba Dalam box speaker aktif Berhasil digagalkan Polres Inhil
Anak Yatim di Inhu Ini Butuh Biaya Operasi 'Kepala Retak Akibat Ditabrak Motor'
Komunitas Grapitasi Bersama Pemkab Bengkalis Gelar Bersih Bersih Sampah di Pantai Perapat Tunggal
Banjir di Kampar Riau Dua Korban Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
SBY Sindir Tokoh yang Sudah Berani Pasang Foto Capres dan Cawapres di Baliho
Psikolog Ungkap Ekspresi Tidak Lazim Jessica
Tak Bisa Beroprasi, PDAM Sungai Guntung Alami Kekeringan Kolam Sumber Air Baku
Yusril Ancam Akan Somasi Pihak yang Sebut HTI Ormas Terlarang
Arkeolog Pastikan Batu Bersusun Cidahu Bukan Peninggalan Zaman Lampau
6 Orang Tanpa Identitas di KIT Pekanbaru Diamankan Korem 031/Wira Bima