PILIHAN
Polres Inhil Tahan Dua Tersangka, Penyeludupan 288 Unit Handphone Elegal Dengan Berbagai Merek
Bualbual.com, Polres Indragiri Hilir mengamankan 2 orang laki - laki, yang diduga menjadi kurir penyelundupan berupa Hand Phone bekas sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) unit, Minggu 24/12/201 sekitar pukul 17.00 WIB.
Para tersangka ini diamankan disebuah penginapan di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua laki-laki tersebut masing - masing berinisial TH (28) warga Bida Ayu Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepulauan Riau Dan AM (25) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Bersama keduanya disita berbagai jenis HP dari berbagai type dan merek sejumlah 288 unit.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yang diduga menjadi kurir barang selundupan. Bermula saat masyarakat menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Tanah Merah Brigadir Ade Mendra, tentang adanya 2 orang tamu di penginapan Hj. Ros, membawa 3 buah kotak. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah IPDA Humisar Simarmata.
Kanit Reskrim bersama Personel yang lain langsung menyelidiki. Sewaktu kamar orang yang dicurigai tetsebut didatangi petugas, ditemukan ada dua orang laki - laki bersama 3 kotak. Keduanya diperintahkan untuk membuka kotak tersebut, dan ketika dibuka, ternyata isi dari kotak tersebut adalah handphone berbagai merk yang dikirim dari Batam-Kepulauan Riau. Atas temuan tersebut kedua laki-laki yang mengaku hanya menjadi kurir bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan Gelar Perkara, maka Pada hari Senin (25/12/2017) sekira pukul 18.00 WIB, semua barang bukti, telah dilimpahkan kepada petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. ***(rls)
Berita Lainnya
Polisi Telisik Komunikasi Relawan Prabowo, Soal Hoaks Surat Suara
Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar
Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati
Satpol PP Rohil akan Tertibkan Gelanggang Permainan Gelper dan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin
Hari Pertama TMMD ke-106 di Inhil, Satgas Dibagi ke Dua Sasaran
Dari 95 Unit Bus Trans Metro, Hanya 78 Persen Bus TMP Pekanbaru yang Beroperasi Tahun Ini
Bupati Wardan Minta PLN Rayon Tembilahan Profesional Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Jangan Asal Matikan Lampu
Kemenag Riau: Belum Ada Pembatalan Ibadah Haji 2020
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Menjadi Rp1.564,53 per Kilogram
MGMP Tingkat SMP Kecamatan Bengkalis Gelar GESTURE
Damkar Pekanbaru Ingatkan Warga Gunakan Perangkat Listrik Sesuai Standar
Ketua PMI Inhil Zulaikhah Wardan, Hadiri Musyawarah Provinsi PMI Tahun 2019