PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Terjadi.. Bendungan Nafsu Bongkas Mahasiswa Ini Ramas Payudara Wanita Di Mall

Bualbual.com, - Abdul Karim Solissa (23) seorang mahasiswa salah satu PTS di Kota Yogyakarta harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan. Abdul ditangkap karena meremas payudara seorang pengunjung mal yang berada di Jalan Laksda Adisutjipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (28/12) yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan menyampaikan kejadian pencabulan terjadi di sekitar mal tersebut. Kejadian bermula saat korban usai berolahraga di lantai I mal tersebut pada Kamis (28/12) sekitar pukul 21.20 WIB.
"Awalnya korban berolahraga di lantai I mal. Saat korban keluar melewati escalator sampai lobi, korban sudah merasa ada yang mengikuti. Selanjutnya korban berjalan ke arah jalan raya," ujar Akbar, Senin (8/12).
Tersangka, kata Akbar, tiba-tiba berjalan dan menjejeri korban dari sebelah kanan. Kemudian tersangka pun meremas payudara korban.
Kaget, sambung Akbar, korban pun berteriak. Kemudian teriakan korban ini didengar petugas keamanan mal dan warga sekitar. Tersangka kemudian ditangkap oleh petugas keamanan dan warga.
"Sebelum beraksi, ada kejadian unik yang dilakukan tersangka. Tersangka terlebih dahulu sempat meminta maaf kepada korban. Tersangka sempat bilang 'Maaf Ya'. Selanjutnya dia meremas payudara korban," ungkap Akbar.
Akbar menjelaskan antara korban dan pelaku tak saling mengenal. Dari pengakuan tersangka, lanjut Akbar, pencabulan karena tersangka tertarik pada korban dan tak bisa mengontrol nafsunya.
"Menurut pengakuan tersangka dia tak cuma sekali ini melakukan pencabulan. Sudah dua kali ini melakukan aksi serupa," urai Akbar.
Akbar menjabarkan pihak kepolisian memastikan akan menjerat tersangka dengan hukum yang berlaku. Tersangka, kata Akbar akan dijerat pasal 289 atau pasal 281 KUHP jo pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Terpisah, tersangka mengakui bahwa aksi nekadnya meremas payudara korban karena dirinya tertarik pada korban. "Saya sentuh (payudaranya), karena tiba-tiba muncul rasa ingin," tutup tersangka Abdul.***(mdk/eko)
Berita Lainnya
Kemenko Perekonomian: 2 Perusahaan Siapkan Produksi APD Untuk Tim Medis
Pemkab Bengkalis lepas Keberangkatan Kafilah Bengkalis Pada Perhelatan MTQ Ke 38 tingkat Provinsi Riau,
Siap-siap! BPS Bakal Rekrut 390 Ribu Petugas Sensus pada April Mendatang
Lagi, Lira Anjlok 4% Lawan Dolar AS
Pangdam I/BB Yang Putra Seorang Prajurit Brimob Berkunjung Ke Polda Riau.
Untuk Tangani Kebakaran Hutan, Pemerintah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun
Walaupun Disibukkan Dengan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani Panen Padi
Polsek Bangkinang Barat Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya
Polri Peduli Lingkungan, Polres Inhil Tanam Ratusan Pohon Buah
Polres Rohil Bukber Bersama Jajaran
Sebenarnya Ahok Mau Disidang di Mana Sih ?
Menteri Menristekdikti: 75 Poltekkes di Indonesia Bermasalah