PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu-Sabu

Bualbual.com, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan pengiriman setengah kilogram sabu - sabu, Rabu, (7/2/2018), sekira pukul 06.30 WIB.
Paket narkotika yang dikirim lewat sebuah mobil travel dari Pekanbaru tujuan Tembilahan itu, diamankan dari seorang perempuan yang bernama Dar (26 tahun), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan. Dari ibu rumah tangga ini, disita barang bukti 1 buah tas warna merah yang berisikan 1 buah kotak yang dibungkus kertas kado berisikan 5 paket besar sabu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan 8 buah ATM, dan 2 buah buku tabungan.
Tak lama setelah wanita itu ditangkap, Polisi kembali menangkap Mar (30 tahun). Pria yang merupakan suami dari Daroma Rona, ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan. Dari narapidana itu disita 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp. 175.000.- (seratus tujuh lima ribu rupiah).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H., membenarkan pengungkapan kasus narkotika ini.
Penangkapan terbesar kasus narkoba tahun 2018 di Polres Indragiri Hilir ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan sabu - sabu, kepada seseorang di Tembilahan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba dengan melacak posisi penerimanya. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., dan KBO IPTU Arinal Fajri, Dar langsung diamankan, sesaat setelah menerima paket tersebut. Dari interogasi awal diketahui bahwa paket itu dipesan oleh suaminya, Mar, yang sedang mendekam di Lapas Tembilahan.
Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Tembilahan, Unit Opsnal Sat Res Narkoba kembali mengamankan lelaki, yang saat ini sedang menjalankan hukuman, juga karena kasus narkotika, dan baru menjalankan 4 tahun masa hukuman dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kasat menyatakan bahwa, jaringan ini sudah menjadi target operasi sejak lama, dan baru kali ini bisa tertangkap.
Terpisah, Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K, M.H., menyatakan apresiasinya kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, atas penangkapan jaringan ini. Pengungkapan ini sebagai bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat ini, pasangan suami istri ini, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Berita Lainnya
Dari Pantauan BMKG Ada Kabut Bercampur Asap di Udara Pekanbaru
Pada Tahun Ini, AdaTiga Fasilitas Pelayanan Publik di Pekanbaru Ditingkatkan
Antusias Masyarakat, Sambut Wardan Saat Kampanye Dialogis di Batang Tuaka
Presiden Mesir Angkat Bicara Soal Orang Bikin Cedera SALAH
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SUSKA Riau Taja Pelantikan BEM Periode 2018-2019
Bekas Karhutla Ada Jejak Harimau, Warga Inhu Diminta Hati-hati
Buruh Cuci Diamankan Polres Rohil Terkait Kasus Sabu-sabu
Ilham Habibie: Anak Muda Kurang Tertarik Bidang Iptek
Marquez: MotoGP Prancis Kemenangan di Tak Diraih dengan Mudah
Usai Didukung PAN, Anies dan Sandi Diminta Tiru Matahari
Polres Inhil Amankan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar Lebih
Korupsi Dana Desa: Korupsi Teri Ditangkap, Korupsi Kakap Dipelihara?