PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Babinsa Koramil 05/GAS Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Wilayah Binaannya

Bualbual.com, GAUNG - Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Lahang Hulu Koramil 05/Gas Serka Tota Simbolon melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). 19/02/18
Dan dalam hal ini, Serka Tota Simbolon
melaksanakan patroli dan komunikasi sosial berupa Sosialisasi cegah Karhutla kepada warga binaannya, seperti Sosialisasi larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya.
"Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00," jelasnya
Tidak hanya itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
"Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi," ulasnya .***(rls)
loading...
Berita Lainnya
Kasatpol PP Inhil Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktifitas Selama Ramadhan
Usai Ledakan Fitoplankton, Warga Teluk Ambon Diimbau Tak Makan Ikan
Siapa Dalang Dibalik Penggelembungan PPP, Siap - Siap Akan Ada Tersangka, Masuk Tahap Penyidikan
Camat Concong Bersama Instansi Terkait Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Mobil Wakil Gubernur DKI Terpilih masuk busway dan terobos lampu merah, ini kata Sandi
Promosi ke Liga 2, Tim Tiga Naga Kembali Berburu Pemain
Untung ada Yang Ngintip, Pemuda Ini Nyaris Perkosa Gadis 16 Tahun
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban
Gubernur Riau Buka Pakar DKR, Berharap Muncul Industri Ekraf
SMAN 1 Kateman Gelar PIK - R GARUDA Counseling Go to School
LAMR Apresiasi Langkah Gubri Syamsuar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal