PILIHAN
Jajaran Polres Inhu Berhasil Ringkus Buronan Pengedar Narkoba
Bualbual.com, APD alias D (44) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu yang diduga bandar narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhu, Senin (26/2/2018) kemarin sekitar pukul 18.00 wib di dekat cafe Jalan Elak. Belakangan diketahui, ternyata sebelumnya D pernah menjadi buronan polisi.
"Sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu di kediamannya di Desa Batu Gajah, rumah D digerebek oleh Anggota Polisi dari Polres Inhu. Namun kala itu tidak ditemukan barang bukti," terang salah seorang warga Batu Gajah yang tidak mau disebutkan namanya demi untuk menjaga keselamatannya, saat memberikan keterangan, Selasa (27/2/2018).
"Kami atas nama warga Desa Batu Gajah mengucapkan terimakasih sekali pada pihak kepolisian Polres Inhu yang telah berhasil menangkap D yang selama ini sudah meresahkan warga Pasir Penyu khususnya warga Desa Batu Gajah," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pada Senin (26/2/2018) sekitar pukul 18.00 wib sore kemarin Polres Inhu berhasil meringkus dua bandar narkoba yang akan transaksi di sekitar cafe Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba warga Desa Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Pada hari Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 18.00 Wib diamankan 2 orang laki-laki atau tersangka diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu.
"Kedua tersangka atas nama AM alias AZ dan APD alias D, keduanya warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, Inhu. Penangkapan kedua diduga bandar narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/38/II/2018/RIAU/RES INHU Tanggal 26 Februari 2018," terang Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi, Selasa (27/2/2018).
Dijelaskan, kronologis penangakapan, pada Senin 26 Februari 2018 personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Elak Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan pengecekan informasi tersebut dan sekitar pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang atas nama AM alias AZ berikut barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus yang disimpan di dalam kantong celananya.
Dari pengakuan AM bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari APD dengan cara membeli dan selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Inhu berhasil melakukan penangkapan terhadap APD di rumahnya di Jalan Sudirman Desa Batu Gajah Pasir Penyu.
APD mengakui jika narkotika tersebut berasal dari dirinya karena AM meminta dicarikan narkotika jenis shabu.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket shabu dengat berat 2.28, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP nokia, 1 helai celana panjang, uang tunai Rp200.000 dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam.*(drc)
loading...
Berita Lainnya
Kak Seto Angkat Bicara Soal Siswa Bunuh Guru Bisa Dihukum Mati
Terkait Aksi Demo Masyarakat Tanjung Simpang Pelangiran Kepada PT THIP, Disbun Inhil Gelar Pertemuan dan Perhitungkan Kerugian Kebun Kelapa
Sijago Merah Mengamuk Di Inhil Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Bengkalis Terima 183 Warga dari Negara Terjangkit Covid-19 'Mereka Harus Laksanakan Karantina Mandiri di Rumah'
Heboh Di Media Sosial Video Pengeroyokan Riska alias Aska Polisi Tetapkan 4 Remaja Tersangka!
Dampak Virus Corona, Sejumlah Klub Dukung PSSI yang Hentikan Sementara Kompetisi
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2018
BUALBUAL Pendapat, Hukum Makan Kepiting Dalam Islam!
Dijual Ruko Rp700 Juta Untuk Modal Dukungan Bakal Calon Bupati Inhu Tahun 2020
Setubuhi Adik Pacar, Pria Ini Dituntut Delapan Tahun
Ketahuan Lagi Genjot Pacarnya, Pemuda Ini di Grebek Warga
PC Muslimat NU Inhil Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah