PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Polres Dumai Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba

Bualbual.com, Kepolisian Resort (Polres) Dumai melalui Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil mengamankan satu kilogram lebih daun ganja kering berikut dua orang tersangka berinisial TPP (38) dan D (30) di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
"Penangkapan dua orang tersangka pemilik ganja tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan di daerah tersebut sering melakukan transaksi yang mencurigakan," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu malam (14/3/2018).
Mendapati laporan dari masyarakat pada Selasa (13/3/2018) sekira pukul 14.00 WIB, lanjut Kapolres, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka TPP tepatnya di Jalan Gunung Bromo, RT. 11, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Alhasil, informasi yang mengatakan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang laki-laki berusia 38 tahun yang menjual Narkoba Jenis daun ganja kering benar adanya dan Tim opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka TPP.
Di rumah TPP, juga turut diamankan satu tersangka lainnya berinisial D (30) yang juga merupakan warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang disimpan didalam kotak rokok dan kamar tersangka TPP sebanyak 1.65 Kg.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman TPP, 1(satu) bungkus warna kertas warna putih berisikan daun Ganja kering berat 1 Kg. 1 (satu) plastik hitam yang berisikan daun ganja kering berat 450 Gram, 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering berat 150 Gram dan 7 (tujuh) paket sedang dan kecil seberat 50 Gram.
Selain daun ganja, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Hekter, 3 (tiga) kotak Rokok merk U BOLD, 1 (satu) Kotak Rokok merk Dunhil, 1 (satu) kotak rokok merk Lufman dan 86 (delapan puluh enam) lembar kertas warna coklat.
"Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas mantan Kapolres Siak ini*(drc/angga)
Berita Lainnya
Hari ke-4 Operasi Zebra, 35 Pengendara di Pekanbaru Kena Tilang
Dashboard Lancang Kuning Akan Resmi Menjadi Aplikasi Nusantara
Sebanyak Rp 150 Juta Per Desa Pemerintah Provinsi Riau Ajukan dalam RAPBD Tahun 2018
Melalui LBDH, Komitmen Bersama Harumkan Nama Banjar
Menlu AS Sebut Korea Utara Masih Produksi Bahan Bakar Nuklir
Sebanyak 75 orang Paskibraka Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Resmi di bubarkan
Diduga Terjadi Pungli di SD 1 PURBA SAKTI
Inilah Obat Luka Luar Tradisional yang Baik dan Ampuh Agar Cepat Kering
Akan Kembali Latih MU 'Sir Alex Ferguson'
Iqbal Sayuti: Kader PPP Riau 'THE POWER OF KA'BAH'
Sebanyak 121 Orang Nama Yang Lulus Tes Pegawai Non ASN Di Rsud Tembilahan Tahap Ke III Tahun 2017