PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Polsek Bangkinang Barat Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Bualbual.com, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar amankan seorang pria warga Desa Sipungguk, selaku tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Senin siang (19/3/2018).
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZU alias BN (Lk 38) warga Rt 05 Rw 02 Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar.
Tersangka ZU alias BN ditangkap atas laporan Piah (Pr 58) yang merupakan nenek dari korban, karena mengetahui bahwa cucunya AR (Pr 12) telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Senin siang (19/3/2018) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Piah (nenek korban) diberitahu oleh kerabatnya Yusmarni bahwa cucunya AR telah dicabuli oleh ayah tirinya, selanjutnya Piah menanyakan langsung pada cucunya itu tentang kebenaran peristiwa itu.
Kepada neneknya ini korban menceritakan kalau ayah tirinya telah mencabulinya dengan cara memegang payudaranya dan menciumi bibirnya, mendapat pengakuan dari cucunya ini nenek Piah tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangkinang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin malam (19/3/2018) sekira pukul 18.30 wib, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono langsung memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Sipungguk.
Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, saat itu juga telah banyak masyarakat disana dan telah mengamankan pelaku, kemudian Personel Polsek langsung membawa tersangka ke Polsek Bangkinang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 5 kali yang dilakukan dirumahnya sendiri, jelas Kapolsek.*(tbnr/r)
loading...
Berita Lainnya
Hacker Iran Dituduh Bobol Keamanan Pabrik Kapal Perang Australia
Puluhan Lari Kocar-kacir, Enam Siswa SMK Diamankan Satpol Pekanbaru
Digerebek Saat Berjudi Qiu-Qiu, Polsek Bagan Sinembah Rohil Amankan Enam Pemuda Basira
Sekdaprov Riau Yan Prana Hadiri Hari Peduli Sampah Nasional Ke-14 Tahun 2020
Masalah Asap Tak Kunjung Selesai, Ribuan Mahasiswa Unri Gelar Aksi Unjukrasa di Kantor Gubernur Riau
PKS Hampir Dipastikan Tetap Usung Firdaus-Ayat Cahyadi di Pilwako Pekanbaru 2017
Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat 'Pelantikan DPRD Kota Dumai Masa Jabatan 2019-2024'
Bupati HM. Wardan: Kriterianya Kepala Desa Harus Fasih Membaca Al-Qur'an
HM. Wardan, Minta Calon Jamaah Haji Doakan Kesuksesan Pembangunan Kab Inhil Saat di Tanah Suci
Pendaftaran Penerimaan CPNS 2017 Resmi Dibuka, Ini Prosedur dan Administrasi Yang Harus Disiapkan
Polres Kota Pekanbaru Mengelar kegiatan ceramah agama
LSM LIRA Rohil Sebut PT MAM Pungkiri Agreement Dengan Masyarakat