PILIHAN
Sejumlah Elemen Masyarakat Bengkalis Deklarasi Anti Hoaks

Bualbual.com, Sekitar 30 elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis, bersama-sama mendeklarasikan menolak berita hoaks atau berita bohong. Deklarasi tersebut dipimpin Sekdakab Bengkalis Bustami HY dengan disaksikan seribuan kaum muslim Bengkalis.
Deklarasi tersebut digelar dalam tablik akbar yang dipusatkan di Pondok Modern Nurul Hidayah, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin 19 Maret 2018.
Ikut hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Danrem031/Wirabima yang diwakili Kasi Intel Letkol (Inf) Agus Budi SR, Kabinda Riau Marsma Rachman Haryadi. Juga ikut hadir Wakil Bupati Muhammad dan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK, Dandim 0303/Bengkalis Letkol (Inf) Rizal Faizal Helmi, dan sejumlah pimpinan Forkopimda lainnya di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Deklarasi tersebut diikuti peserta yang mewakili berbagai kalangan. Di antaranya MUI Kabupaten Bengkalis, Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB), DPD KNPI, Pemuda Pancasila (PP), pimpinan perguruan tinggi (PT), yayasan keagamaan, paguyuban dan tokoh masyarakat.
Usai membacakan pernyataan deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pernyataan sikap penolakan hoaks di atas spanduk besar. Selain menolak berita bohong, peserta deklarasi juga menolak ujaran kebencian dan segala bentuk provokasi isu SARA. Mereka juga menyatakan mendukung Polri dalam penegakan hukum, terhadap penyebar fitnah, ujaran kebencian dan penyebar berita bohong.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengatakan, penyebaran berita bohong saat ini sangat mudah, khususnya melalui media sosial (Medsos). Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai.
Karena itu, Kapolda meminta masyarakat untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang mereka terima. Kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek. Apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dibagikan, tidak menimbulkan fitnah atau menyakiti orang lain.
"Setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan dalam waktu singkat," ingatnya.
Bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *(R24/hari)
loading...
Berita Lainnya
Waduh! Istana Siak Ditutup, Ada Kisruh Wasiat Ahli Waris
PMI Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Kritang
Hari Ini Kita Deklarasikan Ketidakberpihakan ke Salah Satu Peserta Pemilu, Soal Netralitas ASN, TNI dan Polri
Bupati Meranti Serahkan DPA OPD Tahun 2020, Intruksikan Kepala OPD Percepat Realisasi Anggaran Gesa Percepatan Ekonomi Daerah
Benarkah! Prabowo-Sandi Miskin Gagasan, Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Mulai 6 April 2020, Lintasan Pelabuhan Sungai Selari dan Air Putih Hanya Dilayani 3 KMP
Pesta Sabu, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi
Dibangun Pada Tahun 2018, Begini Kondisi Jalan Dusun Dharma Bhakti Kampung Sengkemang Siak
Banyak Caleg Partai Koalisi Capres 01 di Inhil, Enggan Pasang Foto Jokowi di Baliho, Ini Alasanya
Berdasarkan SK Sah: Asmadi Memimpin Partai Gerindra Inhil dan Siap Kembangkan Sampai Kepelosok Desa
Gara Gara Lama Menjomlo,Pria Ini Nyaris Perkosa Tetangganya yang Sedang Tidur