PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Kena Batunya Demi Uang Rp20 Ribu, Sopir Angkot Jadi Kurir Narkoba

BUALBUAL.com, Sopir Angkutan umum (Angkot) K 06B jurusan Kranggan - Kampung Rambutan, bernama Yoga Pratama (22) ditangkap anggota kepolisian Polsek Pondokgede saat sedang mengemudikan angkotnya di Jalan Raya Kranggan, Kota Bekasi.
Adapun penyebab petugas menangkap sopir angkot itu lantaran, terlibat peredaran narkotika di wilayah Jalan Raya Kranggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Alhasil, dia pun terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pondok gede akibat pekerjaan sampingan yang dijalaninya tersebut.
"Iya, kami tangkap tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (23/3) lalu,"kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Suwari kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurut Suwari, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota dalam beberapa hari sebelumnya, guna mengetahui ciri-ciri tersangka keterangan dari masyarakat.
Lagipula, diakui Suwari, pada saat tersangka diamankan pun anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, seberat 0,22 gram di saku celananya.
"Jadi, tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai angkotnya, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya hingga ditemukan barang bukti didalam bungkus rokok di saku celananya," ujar Suwari.
Suwari menjelaskan, pasca-penangkapan itu pula akhirnya tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memastikan asal barang bukti yang ada ditangannya tersebut.
"Hasil penyelidikan anggota, tersangka mengakui kalau narkoba itu didapatkan dengan membeli dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron, seharga 200 ribu," jelas Suwari.
Lebih jauh, Suwari menambahkan, kalau barang bukti yang dimiliki tersangka itu rencananya juga akan dijual kepada seorang pembeli berinisial U, demi mendapatkan imbalan uang Rp20 ribu.
"Bisa dikatakan, tersangka ini cuma sebagai kurir saja yang mengharapkan imbalan uang Rp20 ribu dalam setiap transaksi kepada pembelinya. Dan dia sendiri mengaku sudah tiga kali bertransaksi, " tambah Suwari.
Kini akibat perbuatanya, tersangka pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka lainnya saat ini sedang dikembangkan dan pengejaran petugas di lapangan," tandas Suwari. (muf)
Sumber: Okezone.com
Editor: ucu
Berita Lainnya
Muhammadiyah Ajak Bawaslu Selidiki Penyebab Ratusan KPPS Meninggal Dunia
Disebut Ahli Patologi Forensik Virus Corona Hidup di Darah Setelah Orangnya Meninggal
TMMD ke-101 di Inhil, Warga Tak Segan Antar Makanan untuk Prajurit TNI
Pilkada Inhil: Mau tidak Mau, Suka Tidak Suka Ini BUAL Para Kandidat Mengenai No Urut Yang di Dapat
Akibat Harga Tiket Laga "PERSIH" Naik 70% Stadion Sepi dari Penonton
Intens Memberitakan Ke Publik Kapolres AKBP Cristian Rony, S.I.K MH, Ucapan Terima Kasih Kepada Rekan Media Di Kab Inhil
Kapolri: Upload dan Bagikan Berita Bohong Akan Dipidana
Dandrem 031 Wirabima Edi Natar Nasution Datang Ke Inhil Masyarakat Harus Bersinergi dan Rapatkan Barisan
HUT TNI AU 71, Undang Masyarakat Keliling di Atas Udara Kota Pelanbaru
Kemenko Polhukam Ajak Masyarakat Daerah Riau Minimalisir Berita Hoax
Waduh! SK Penetapan Calon Pimpinan DPRD Meranti Dinilai Cacat Hukum
Wamen Budi Arie: Cerita saat Dirinya Berada di Desa Siluman: Orangnya Bisa Ngilang