PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Rp 2,1 Miliar Inhil Bersiap Diadili

BUALBUAL.com, Tiga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Berkas perkara dengan tiga terdakwa yang akan diadili tersebut adalah, Taufiq selaku Direktur PT Ramadhan Raya, yang merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik.
" Berkas perkara korupsi jembatan Sungai Enok sudah kita terima dan saat ini menunggu penetapan dari ketua pengadilan tentang siapa majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada riauterkini.com Rabu (11/4/18) siang.
Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan. Perbuatan ketiga terdakwa yang dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bermula tahun 2013 lalu.
Dimana, Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD Inhil tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik. Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.
" Dalam pelaksanaannya, pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan anggaran APBD Inhil. Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Deni.***(har)
riauterkini.com
Berita Lainnya
Sudah 1.136 Warga Pekanbaru Terpapar ISPA
PUPR Riau Turunkan Alat Berat, Jalan Lubuk Agung-Batu Sasak Longsor
Kadinkes Inhil: Fogging Tidak Bisa Mengatasi Masalah DBD Secara Tuntas
Ketua KCK Cabang LIV Kodim 0314/Inhil Santuni Warga Tembilahan Hulu
Peringatan Harlah NU Inhil Meriah
Jika Pilgub DKI Diikuti 3 Pasangan Calon, Ahok-Djarot Menang
Ke TVone UIR Serahkan Bantuan Kemanusiaan Palu dan Banten Senilai Rp101 Juta
Saraswati Ajak Pilih Prabowo 02, Nissa Sabyan Minta Milenial Tidak Golput
Pemerintah Diminta Tak Mendiskriminasi Calon Paskibraka Gloria Natapradja
Apa Maksud Klopp Berikan Pujian kepada Zidane Jelang Final Liga Champions 2017-2018
Polri Mempertanyakan Soal Data PKS Sumbangan Pajak Kendaraan
Sungai Terkotor di Dunia Jadi Tempat KKN Mahasiswa Indonesia