PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Di Inhu, Polisi Amankan Dukun dan Pelaku Aborsi

Bualbual.com, Polisi berhasil mengamankan seorang dukun dan pelaku aborsi yang tengah membuka praktek di Desa Sungai Beringin, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Praktek tersebut sudah dilakoni sejak tahun 2017 lalu.
“Dua pelaku berhasil kami tangkap dari pengungkapan ini,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Arif Bastari, Minggu (22/4/2018).
Arif menjelaskan pelaku yang berhasil dibekuk berinisial M alias Ita (50) yang disebut sebagai dukun aborsi. Selanjutnya seorang wanita berinisial D alias Uwai (23) yang saat itu sedang berupaya menggugurkan kandungan.
Menurut Arif, pengungkapan praktik aborsi pada Kamis dinihari lalu, (19/4), tersebut berawal dari informasi akurat yang diterima jajarannya akan keberadaan aktivitas mencurigakan di rumah Ita, di Pasir Rambai, Desa Sungai Beringin
“Masyarakat curiga karena ada seorang wanita muda yang masuk ke rumah tersangka Ita dan tidak muncul selama beberapa waktu,” ujarnya.
Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan itu ke aparat kepolisian setempat. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan langsung melakukan penggerebekan pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat digrebek, polisi menemukan wanita muda dalam keadaan lemas dan terbaring di sebuah tempat tidur. Wanita berinisial D itu baru saja selesai menggugurkan kandungan. Polisi juga menemukan Ita, sang dukun beranak di rumah sederhana itu.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan.
D alias Uwai sedang melakukan aborsi terhadap kandungannya yang berusia tiga bulan, sedangkan Ita menerima upah Rp1 juta dalam membantu aborsi tersebut.
“Dari pengakuan Ita juga terungkap praktik aborsi itu telah dilakukan sejak 2017 lalu. Sebanyak lima orang telah menjadi pasiennya,” kata Arif.
Dari pengungkapan tersebut, selain mengamankan dua tersangka polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu botol cairan alkohol, alat suntik, obat pelancar haid, gunting, kain kafan, keris, jimat-jimat, ramuan obat dan sejumlah peralatan aborsi lainnya. (ant/lrc)
Berita Lainnya
Sudah Tua Jembatan di Lahang Kec Gaung Inhil Ambruk
Ini Dia Sosok 'Ibu Lis' Penderita Kanker Asal Sragen yang Namanya Disebut Sandiaga di Debat
Hari Ini Hanya 14 Penumpang dari Negara Terjangkit Covid-19 Malaysia Tiba di BSL Bengkalis
Sebanyak 35 Warga Bangladesh yang Diamankan di Dumai Segera Dideportasi
Jarak Pandang Hanya 1,5 Kilometer, Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat
Wow... Jubah Yang Di Pakai Raja Salman Bisa Mencapai Harga Rp70 Juta
Bupati Inhil HM Wardan: Industri Rumah Tangga Bisa Jadi Solusi Pengembangan Kelapa
Gerakan Riau Merdeka Asap "GRMA" Riau Merdeka Asap
KIPAS, Berkunjung ke Rumah Krepik keladi Bentayan
Wardan -SU Perpaduan Birokrasi Dan Pengusaha
Dikukuhkan Gubernur Syamsuar, FPK Siap jadi Mitra Harmonis Pemprov Riau
Fikom UMRI Taja United Nation Cultural Festival, Kirim Pesan Kedamaian dalam Keberagaman