PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
KPU Atur Tentang Larangan Eks Bandar Narkoba-Penjahat Seksual Nyaleg

BUALBUAL.com, KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan juga bakal berlaku bagi eks narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Iya benar (tiga eks napi itu bakal dilarang jadi caleg)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Sabtu (26/5/2018).
Hasyim menyatakan pada prinsipnya seorang calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Kecuali orang tersebut secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana.
"Pada prinsipnya begini, untuk jadi anggota DPR itu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada prinsipnya. Kecuali secara jujur dan terbuka mengumumkan," ujar Hasyim.
Berikutnya, ia juga menjelaskan dasar KPU berencana melarang eks napi dari 3 jenis kejahatan itu maju sebagai caleg. Untuk larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan anak, aturan itu disebutnya berasal dari UU Pemilihan Kepala Daerah.
Larangan yang dimaksud Hasyim terdapat dalam Penjelasan atas UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Berikut penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016:
"Yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak."
Sementara untuk larangan nyaleg bagi eks napi korupsi, menurutnya aturan itu diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. Ia juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kemudian dalam pilpres undang-undang yang sama, nomor 7 tahun 2017, calon presiden nggak boleh pernah terlibat korupsi. Dari berbagai macam undang-undang, kemudian undang-undang nomor 28 tahun 1999 itu juga ditentukan jadi penyelenggara negara itu dilarang korupsi. Dari situlah kemudian kita ambil. Jadi membuat peraturan perundang-undangan itu ada aspek filosofis, ada aspek yuridis, aspek sosilogis," ujar Hasyim.
"Filosofisnya adalah penyelenggara negara ini harus punya komitmen bersih dan bebas dari KKN, yuridisnya di berbagai macam undang-undang yang mengatur pengisian jabatan mulai dari pilkada, pilpres kan pada prinsipnya nggak boleh yang terlibat korupis. Sosiologisnya dari mulai dari reformasi sejak pemilu 1999 coba udah berapa banyak anggota DPR kena korupsi. Kemudian orang mestinya percaya pada DPR pada partai akhirnya percayanya menurun," pungkasnya.
Editor: ucu
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
DPRD Inhil Mendagri: 314 Wilayah Pemekaran Dipastiakan Tunda Termasuk INHUT dan INSEL Pemerintah Fokus pembangunan infrastruktur
Cegah Corona, RS Awal Bros Tiadakan Jam Besuk Pasien
Fatah-Hamas Bahas Keamanan diJalur Gaza
RUU MD3 Disahkan, Berikut Tiga Kekuasaan Tambahan untuk DPR
Boni Hargens: Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, Bawaslu Dinilai Gegabah
Netizen Ramai Ucapkan Taniah, Benarkah "Said Syarifuddin" Jadi Sekda Riau?
Pria Stres "Sakit" di Duri, Bengkalis Ditemukan Tewas dalam Pos Security
Angin Puting Beliung Hancurkan 1 Mushola 3 Rumah Warga Sungai Bela Kec Kuindra Inhil
Bupati Inhil Hadiri Diskusi Panel Pencegahan Radikalisme Dan Terorisme
Sekda Akui Ada Catatan Kemendagri, Terifikasi Verifikasi APBD Riau Tahun 2020
79 Hotspot Terdeteksi di Riau 'Terbanyak se-Sumatra'
Ikan Paus Mati karena Makan Sampah Plastik di Wakatobi, Ini Solusi dari Greenpeace