PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Terkait Mochamad Iriawan, Demokrat Akan Lobi Fraksi Lain Untuk Hak Angket

bualbual.com, Fraksi Partai Demokrat akan melobi fraksi lainnya di DPR untuk ikut mengajukan hak angket DPR RI terhadap pengangkatan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Demokrat berharap fraksi-fraksi lainnya yang memiliki pandangan sama untuk mengajukan hak angket DPR.
"Secara otomatis fraksi lain ada juga yang merasa mempunyai kewajiban seperti itu,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
Agus menjelaskan angket ini adalah hak dan kewajiban DPR RI. Lembaga legislatif mempunyai hak dan kewajiban untuk menanyakan ataupun melaksanakan angket tersebut.
“Sehingga, ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ujar Agus.
Wakil ketua DPR itu mengungkap, fraksinya berpandangan pengangkatan Iriawan menjadi penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat melanggar beberapa Undang-Undang. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menerangkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan TNI dan Polri harus bersifat netral tidak boleh melaksanakan politik praktis di dalam pelaksanaan pilkada. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan untuk menjadi pejabat, anggota kepolisian harus mengundurkan diri.
"Kepolisian RI bisa ditugaskan untuk menjadi Pjs, tetapi harus mundur terlebih dahulu. Apabila itu yang ditugaskan menjadi pjs baru boleh, tetapi saat ini pejabat yang bersangkutan kan masih aktif sehingga ini ditengarai menyalahi UU," kata Agus.
Ia melanjutkan, pelanggaran lainnya dalam pengangkatan Iriawan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu disebutkan untuk menduduki pejabat tinggi madya, TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri.
Karena itu, Agus mengatakan, Fraksi Partai Demokrat akan segera menggulirkan hak angket.
"Yang jelas saat ini kami sudah kordinasi persyaratan hak angket itu diajukan oleh 20 anggota DPR lebih dari dua fraksi ini persyaratan ini sedang diikuti dan dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Agus.
Sumber: republika.co.id
Berita Lainnya
Penampakan Asli Mahkota Sultan Siak Sri Indrapura di Museum Nasional Jakarta
Sekda Perintahkan Camat se-Pekanbaru Larang Warga Bakar Sampah, Siaga Darurat Kabut Asap
Jarak Pandang Hanya 1,5 Kilometer, Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat
PPK Panwas, PPS Kec Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Gelar Coklit Serentak
Ditetapkannya Siaga Karhutla, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2020
Rs Patala Bumi Provinsi Riau Curi Ilmu Ke Rs Kabupaten Inhil
Kevin/Marcus Kian Terancam Lengser dari Rangking 1 Dunia
Sisir Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, BNN Riau Amankan 10 Pengunjung
Renovasi Stadion Utama Riau akan Dibantu dari APBD Perusahaan serta APBN
Rencana Waskita Karya Jual 18 Ruas Jalan Tol 'Berita Terbaru'
Malam ini, Abuya Al-Habib Hamid Nagib Akan Ceramah di Mesjid Al-Ghulam Tembilahan, Rangka Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
DPR: Akan Ada Evaluasi! Terkait Dua Anggota KPU Diberhentikan Dari Jabatan