PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pelaku Pemerkosa Turis di Pantai Kuta Ditangkap Polisi

bualbual.com, ppPolisi berhasil mengungkap kasus turis diperkosa di Pantai Kuta Bali. Pelaku pemerkosaan, IK(34) telah ditangkap polisi.
Warga Jalan Nuri, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Sumatera Utara itu dibekuk polisi saat dalam perjalanan pulang ke Binjai Timur dengan menumpangi bus pariwisata, Selasa (19/6/2018) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, IK ditangkap karena memerkosa turis asal Amerika Serikat, Julia Yulian Zhu di Pantai Kuta Bali.
Julia Yulian Zhu melaporkan pelaku ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan bukti lapor nomor: LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sektor Kuta pada 8 Juni 2018.
Hendro menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi usai korban dicekoki minuman arak yang dikemas dalam 3 botol air mineral di Pantai Kuta tepat depan Hotel Bali Anggrek, Kamis (7/6) malam lalu. Usai dicekoki, pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim.
“Pelaku memaksa buka celana dalam pelapor. Karena melawan, korban dicekik. Sekitar 10 menit korban disetubuhi pelaku,” ujar Hendro, Rabu (20/6).
Saat berupaya menikmati badan putihnya, korban berontak. Sayang, upaya perlawanan yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Korban hanya bisa menangis, berteriak dan meronta-ronta. Namun tidak ada yang menolong korban.
“Usai kejadian, korban lari ke jalan dan pulang dalam keadaan telanjang,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu.
Sepuluh menit berselang, rekan korban bernama Marry datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Mendengar penjelasan korban, Marry sempat mengambil barang-barang Julia di pinggir pantai yang kemudian bergegas menuju hotel.
“Pelaku ditangkap berkat kordinasi antara Kanit Reskrim Polsek Kuta dan Kanit Pidum Polres Binjai,” pungkas Hendro.
Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Binjai.*
Sumber: (ted/ala/sumutpos/pojoksatu)
Berita Lainnya
Diimingi Duit Rp50 Ribu Dua Siswi SMP Dicabuli Pelayan Sekolah
Tiga Pejabat Pemprov Riau Bakal Bertarung di Pilkada 2020 'Sudah Ada yang Minta Restu Gubri'
Sekolah Tak Boleh Larang Siswa Ikut Ujian dengan Alasan Apapun 'Kadisdik Riau'
Tak Terima Kekasihnya Menikah dengan Pria Lain, Mantan Pacar Ngamuk di Pesta Pernikahan
BSN Riau Harapkan UMKM Miliki SNI
Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto : Karlahut di Hutan Samak (Rupat Utara ),Telah Tahap Pendinginan
Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa
Fadli Zon: Yusril Ihza Mahendra Lupa Jasa Kebaikan Prabowo
Jadi Cawapres Prabowo,Segini Harta Kekayaan Sandiaga Uno
Dari Enam Kandidat Raus Walid Amankan Posisinya Sebagai Ketua BK DPRD Kab Inhil
Gerindra: Luhut Setali Tiga Uang Dengan Caleg PDIP Yang Injak - Ijak Sajadah
Kompak! Camat, Lurah, TNI, Polri, Satpol PP Serta Relawan QIF-19 Kateman, Gelar Penyemprotan Disinfektan di Malam Hari 'Mari Bersatu Lawan Virus Covid-19'