PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Sebanyak Tiga Orang Asisten Kejati Riau Dimutasi

bualbual.com, Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan mutasi sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga orang di antaranya merupakan asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mendapat amanah di tempat tugas yang baru.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-355/C/07/2018, tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemindahan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI. SK itu ditandatangani oleh Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK yang diteken di Jakarta pada 5 Juli 2018 kemarin, terdapat nama 171 pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Tiga di antaranya adalah asisten di Kejati Riau.
Tiga asisten itu adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Jasri Umar mutasi menjadi Kepala Bidang Program dan Evaluasi pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Heru Widarmoko yang saat ini Kepala Kejari (Kajari) Cianjur.
Selanjutnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Zainul Arifin yang bergeser menjadi Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung. Posisinya akan digantikan Sofyan S yang saat ini menjabat Kajari Sukabumi.
Terakhir, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau, Jerryanto Tulungallo yang bergeser menjadi Kajari Singkawang. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Dwi Agus Arfianto yang kini menjabat Kajari Mempawah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan adanya mutasi itu. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu organisasi.
"Mutasi juga merupakan penyegaran bagi sebuah organisasi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja," ujar Muspidauan, Senin (9/7).
Terkait jadwal sertijab, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Sertijab biasanya dilakukan paling lama satu bulan setelah adanya SK," pungkas Muspidauan.
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Selama Virus Corona Terjadi 6 Bulan, Daya Beli Masyarakat Terpukul Paling Berat
Menteri PUPR RI Apresiasi Kualitas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Demo: Terjadi Pelemparan Batu ke Arah Polisi di Jalan Thamrin
Beginilah Awal Mula Cerita Polisi Botaki Waria di Aceh
Sekitaran 12 Hari, Polres Inhil Ungkap 14 Kasus Narkoba, Mulai dari PNS, Buruh Hingga Pelajar
Sempat Bebas KPK PHP in Bupati Rohul Suparman, Setelah MA Kabulkan Kasasi
Pantia Jelaskan, Terkait WO Tim Futsal Zidan Fc Diturnamen Futsal Sungai Salak Kec Tempuling Tahun 2017
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
Stadion Utama Riau Sudah Dibersihkan "Jelang Ditinjau Ketua PSSI dan FIFA"
Bupati Kampar Azis Zaenal Lantik 24 Kepala Desa, Berikut Nama Namanya
Semangat Kakek Ikut Sukseskan Kegiatan TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil
Pemprov Riau Dirikan Posko Bersama di Perbatasan Tiga Provinsi