PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Belum Sempat Bulan Madu, Pernikahan Bocah di Binuang Mendadak Dibatalkan

bualbual.com, Pernikahan bocah di Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendadak dibatalkan. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah karena kedua mempelai belum cukup umur.
Mempelai pria berinisial A berusia 14 tahun. Sedangkan mempelai wanita inisial I berusia 15 tahun. Keduanya belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai UU Perkawinan.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usai minimal calon mempelai. Calon mempelai pria harus berusia minimal 19 tahun dan mempelai perempuan minimal 16 tahun.
Pernikahan bocah A dan I dilangsungkan di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis (12/7).
Namun belum sempat menikmati indahnya bulan madu, pernikahan bocah ini dibatalkan. Pembatalan nikah dilakukan hanya sehari setelah mengucap ijab kabul. Pernikahan bocah A dan I diputus tidak sah di Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018) sore.
Pembatalan nikah dihadiri kedua mempelai, keluarga kedua mempelai, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, polsek Binuang, Polres dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Ahmad menyatakan pernikahan kedua bocah itu tidak sah. Penghulu yang menikahkan bocah tersebut juga menyatakan pernikahan bocah A dan I tidak sah.
Atas dasar itu akhirnya disimpulkan bahwa pernikahan A dan I tidak sah secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Kedua mempelai dan keluarnya tak bisa berbuat banyak. Mereka pun menerima keputusan tersebut. Mereka disarankan mengurus dispensasi nikah jika ingin tetap berumah tangga.
Kepala KUA Binuang, Ahmad mengatakan, sebaiknya keluarga mempelai mengajukan sidang dispensasi nikah di Pengadilan Agama jika ingin tetap menikahkan A dan I. Dispensasi nikah merupakan syarat mutlak untuk pernikahan d
"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Kepala KUA Binuang, Ahmad seperti dilansir Banjarmasin Pos, Sabtu (14/7).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kisah cinta A dan I bermula dari pasar. Keduanya pertama kali bertemu dan kenalan di pasar malam. Setelah saling kenal, kedua bocah ini sepakat untuk menikah demi menghindari zina. *(pojoksatu.com)
Berita Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Polres Inhil Dan Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Disinfectant di Dua Lokasi
Ditinggal Pemilik Saat Petik Sayuran, Mobil Kijang Pekanbaru Dilahap Api
Penemuan Mayat di Tembilahan, Ini Hasil Visumnya
Tersangka Alzami Menang Atas Praperadilan, Dengan Polda Riau Atas Kasus Pengelapan dan Pencurian Alat Berat
Satpol Airud Bengkalis Musnakan, 300 Karung Bawang Bombay Ilegal
Durhaka! Tak di Beri Uang Untuk Beli Rokok, Pria di Kepri Tega Bacok Kakeknya Sendiri
Ingin Kofirmasi Dugaan Penakapan Narkoba, Dua Wartawan Inhil Dapat Sambutan Arogan Penjaga Lapas, “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?
Rizieq Seruan di Jabal Rahmah: Kompak 2019 Ganti Presiden
Demokrat: Secara Di Atas Kertas Penguasa Berpotensi Akali Pemilu
Bupati Rohil Pimpin Rapat Persiapan Hari sumpah pemuda Tingkat Provinsi Riau
Naas,Seorang Karyawan PT TPP Tewas Disambar Petir
Pria Di Dumai Ditangkap Polisi Gara-gara tertangkap Barang Haram