PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Bejat! Paman Ini di Tega Menghamili Keponakan Disabilitas hingga Hamil 6 Bulan

Bualbual.com, Seorang pria berinisial AS (63) warga Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, menghamili keponakan penyandang disabilitas. Akibat perbuatan AS, keponakan berinisial Z (15) itu mengandung 6 bulan.
Kapolsek Playen, AKP Yusuf Tianotak mengatakan, aksi bejat AS terungkap karena kecurigaan dari guru-guru yang mengajar korban. Saat itu, para guru melihat ada perubahan fisik yang tak wajar dari korban Z.
''Gurunya di sekolah curiga karena badan korban terlihat semakin membesar. Curiga, pihak sekolah pun membawa korban ke RSUD Wonosari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,'' ujar Yusuf, Minggu (22/7), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Yusuf menuturkan dari hasil pemeriksaan, korban oleh pihak RS dinyatakan dalam kondisi positif hamil. Mengetahui kondisi itu, pihak sekolah pun mengantarkan korban pulang dan memberitahukan kondisi korban yang sedang berbadan dua ini ke pihak orang tuanya.
''Mendapat laporan dari pihak sekolah kedua orang tua korban sempat syok. Kemudian keduanya pun mencoba mengorek informasi dari korban tentang siapa yang menghamilinya,'' ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan awalnya korban tak mau memberitahu siapa orang yang menghamilinya. Tetapi karena terus didesak oleh orang tuanya, korban pun mengaku jika dihamili oleh AS yang merupakan paman korban.
Usai mendapatkan keterangan dari korban, kedua orang tuanya pun kemudian melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolsek Playen. Kasus ini pun segera ditangani dengan langsung mengamankan AS.
''Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui sudah 9 kali berhubungan badan dengan keponakannya. Saat ini pelaku statusnya sudah tersangka dan kami titipkan di Polres Sleman,'' urai Yusuf.
Yusuf menambahkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-undang 17 Tahun 2016 pasal 81 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. *
Berita Lainnya
Empat Korban Selamat, Heli Jatuh di Tasikmalaya
4 Kapal Pengangkut Minuman Kaleng dari Negeri Jiran Ditahan, Pemkab Meranti
BUALBUAL.com - Tim Relawan Bunda Kasmarni juga bergerak turun ke Masyarakat untuk memberikan Masker, Hand Sanitizer, dan Sabun, sebelumnya Tim juga telah mendukung Pemerintah dalam Gerakan Penyemptotan Disinfektan, bertujuan melawan penyebaran Covid 19.
Meskipun Tanpa Lift, Komisi I Minta Pemkab Segera Gunakan Gedung Unisi
Polda Riau Berhasil Tangkap 5 Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar Rupiah
Disaat Korban Banjir Kuansing Berharap Perhatian, Pemkab Malah Sebut tak Miliki Stok Bantuan
Cie, Timnas Indonesia Dapat Dukungan dari Miyabi Nih
Jum'at Berkah, Kodim 0314/Inhil Bagi-Bagikan 50 Nasi Kotak Kepada Anak-Anak
Bupati Inhil, HM Wardan membuka secara resmi bazar dan pawai ta'aruf Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kec Enok
Gelar Buka Bersama, Ini Harapan Ketua Pemuda BNN Kab Inhil
Sebut Sejumlah nama pembunuh Munir, benarkah hasil TPF dihilangkan?
Dunia Pada Sibuk Masalah Corona, Dua Bocah Jambret di Pekanbaru Malah Sibuk Beraksi