PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Barang Ilegal Senilai Rp17,8 Miliar di Musnahkan Bea Cukai Tembilahan

bualbual.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan kembali memusnahkan barang yang menjadi milik negara dari hasil penindakan selama tahun 2017 - 2018 di halaman Kantor KPPBC, Selasa (24/7/2018).
"Mengingat letak geografis yang berdekatan dengan negara tetangga seperti, Malaysia dan Singapura, serta kawasan bebas Batam, menjadikan Inhil rentan akan masuk keluarnya barang-barang ilegal. Bea Cukai Tembilahan sebagai salah satu kantor yang bertugas mengawasi pesisir timur sumatera berhasil melakukan penindakan atas barang-barang tersebut," Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agung Widodo dalam konfrensi persnya.
Lebih lanjut, dikatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal. Hal ini terkait fungsi DJBC sebagai community protector.
"Selama periode 2017-2018 kantor wilayah DJBC riau telah melaksanakan 3 kali penindakan dengan barang bukti minuman keras sebanyak 10.200 botol, sedangkan KPPBC TMP C tembilahan sebanyak 33 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai," terangnya.
Tidak tanggung-tanggung, total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mencapai 17,8 miliar rupiah. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar 7,26 miliar rupiah.
"Bukan hanya dampak materil saja, hal tersebut juga akan menimbulkan dampak non materil, seperti terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," tambah dia.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan yakni; minuman keras berbagai merek berjumlah 10.200 botol, produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 134.282 bungkus dengan total 2.871.640 batang, tembakau iris 7.725 gram, minuman keras sebanyak 1.224 kaleng, produk minuman ringan 2.200 case, tekstil 15 pcs, barang lartas 614 pkgs, dan minuman keras pelimpahan kejaksaan sebanyak 2.568 botol.(rasyid)
Berita Lainnya
Potensi Hujan Ringan Akan Menguyur di Sebagian Wilayah Riau
Ntah Apa Sebabnya Pria di Tembilahan Dihujani Tikaman di Depan Rumahnya
Curi Sepeda Motor, Seorang PNS di Inhil Ditangkap Polisi
Harga Kelapa Di Inhil Terjun Bebas, Perpekindo Tawarkan Beberapa Kebijakan Strategis
Satu Masih Hilang, Korban Ketiga yang Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan
Tenggelam di Box Culver, Bocah di Kuansing Tewas
Disdukcapil Inhil: Jika Ada kedapatan Baik orang Luar ataupun dalam Kami Tegaskan Tangkap 'Tolak Keras Sistem calo'
Ketua Umum KBB Riau Bentuk Panitia Muswil ke-2 Tahun 2020
Pengurus BUMDes se-Kecamatan Keritang, Secara Resmi Dilantik Oleh Kepala DPMD Inhil
Kelangkaan Masker Terjadi di Tembilahan, Disdagtrin Inhil Lakukan Sidak ke Apotek
Jika Terbukti Bersalah saat Bertemu Prabowo, UAS Terancam Dipecat dari ASN
Misteri Pembangunan Piramida Dibangun Akhirnya Terungkap