PILIHAN
MK Putuskan: Anggota KPU Kabupaten/Kota Lima Orang
bualbual.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.
"Frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang' dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. MK menilai berdasarkan pengalaman 2004, 2009, dan 2014, penyelenggaraan pemilu tetap berjalan baik dan tidak terkendala meski jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah lima orang.
Menurut Suhartoyo, jumlah ini dipertimbangkan berdasarkan beban kerja para penyelenggara pemilu ditingkat daerah berdasarkan penyelenggaraan pemilihan pada 2019 yang akan digelar secara serentak. Maka dari itu, wajar bila menambahkan sumber daya manusia.
"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden yang dilaksanakan serentak tentu saja memberikan beban lebih besar bagi penyelenggaraan di kabupaten/kota
Ia pun menyampaikan, tidak rasional jika mengurangi anggota KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demi mengurangi beban anggaran pemilu serentak 2019.
"Tidak ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di beberapa kabupaten dan kota menjadi berjumlah 3 (tiga) orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih dengan penyelenggaraan pemilu legisatif dan pemilu presiden dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang irasional," kata Suhartoyo.* (eks/cnnindonesia)
Berita Lainnya
Kali Kedua Jaksa Minta Abdullah Sulaiman Kooperatif "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian UIR"
24 April Masa Kontrak Habis, Bawaslu Pekanbaru Perpanjang Masa Kerja Pengawas TPS untuk PSU dan PSL
Densus 88 Kembali Tangkap Seorang Terduga Teroris di Pujud Rohil
Kariernya Sempat Ditentang Ibu hingga Duka Cita dari Sahabat 'Robby Tumewu Meninggal Dunia'
Indonesia Digegerkan Wajah Mobil Bermuka Dua Seperti Apa Wujudnya Baca Disini!
Bukannya Disuruh Belajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Muridnya Untuk...
Sudah 15 Korporasi dan 334 Individu Jadi Tersangka Karhutla
Seorang Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Dilarikan ke Rumah Sakit
Dinkes Inhil: Menentukan Status Stunting Anak Sesuai dengan Pedoman Kemenkes dan Berdasarkan e-PPBGM
Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?
Bawaslu Riau Akan Panggil Gubernur Terpilih dan Kepala Daerah Se-Riau