PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pileg dan Pilpres 2019, Muridi Susandi Pinta Masyarakat Inhil Laporkan Pelanggaran Money Politik

Bualbual.com, Menjelang pemilu legislatif, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pilpres 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019).
Muridi Susandi Ketua Ikatan Wartawan Online Inhil (IWO) meminta supaya penegak hukum dan masyarakat awasi money politic khususnya di kabupaten Indragiri Hilir, dan tidak takut melaporkan pelanggaran pemilu tahun 2019 mendatang. Karena pelanggaran pemilu seperti money politics bisa menggagalkan pencalonan.
"Kalau menemukan bagi-bagi uang atau money politics, jangan takut laporkan saja," kata Muridi Susandi, Senin (20/08/1018).
Muridi mengatakan, surat edaran dorongan untuk melaporkan tindak kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) ini dibuat setelah ada kemungkinan-kemungkinan indikasi money politics. Untuk itu, masyarakat membutuhkan wawasan bagaimana cara-cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebenarnya, ujar dia, pelanggaran pemilu money politik ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan dalam pelanggaran ini, sang calon bisa digagalkan kalau terbukti ada money politik yang dilakukan.
Untuk bisa mengetahui ada pelanggaran, ketidakadanya bagi-bagi uang, sebaiknya langsung dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Laporan ini akan ditindak lanjuti, kemudian dikaji apa dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Kalau ini terbukti maka calon bisa didiskualifikasi," tegasnya.
Berikut Seruan Ketua Ikatan Wartawan Online Inhil untuk melaporkan Money politik:
Awasi dan Laporkan Money Politics di Pemilu 2019 mendatang.
Ketika kita menemukan praktik curang bagi-bagi uang (money politics) kepada pemilih, maka harus kita pastikan pelanggaran ini tidak diabaikan dan kemudian berlalu begitu saja. Karena Pelanggaran money politics ini jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dapat berakibat pada pembatalan paslon.
Untuk itu, dokumentasikan, cari tahu pelakunya dan laporkan.
Langkah-langkah melaporkan money politics :
1. Laporkan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya.
2. Pilih pada level yang paling bisa Anda jangkau. Mereka adalah Bawaslu Provinsi (Tingkat Provinsi), Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (Kab/Kota), Panwascam (Kecamatan) , Panitia Pengawas Lapangan atau PPL (Desa/Kelurahan) , atau Pengawas TPS, sesuai dengan tempat kejadian perkaranya;
3. Ketika melapor ke Bawaslu dan jajarannya, pastikan segala keterangan Anda dicatat dalam Form Penerimaan Laporan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.1. Di akhir pemberkasan Anda akan diminta menandatangani Form A.1 ini di halaman terakhir;
4. Begitu pelaporan selesai Anda akan diberikan Tanda Bukti Peneriman Laporan atau yang dikenal dengan Form Model A.3. Jika Anda tidak diberi, Anda harus memintanya. Karena dengan dikeluarkannya Form Model A.3. ini Bawaslu dan jajaranya akan terikat dan wajib memproses laporan Kita. Tanpa itu laporan hanya tinggal laporan;
5. Terhitung sejak menerbitkan Form A.3. tadi, Bawaslu dan jajarannya dalam tempo 3 hari harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan Kita. Mereka bisa dapat tambahan 2 hari apabila masih memerlukan keterangan tambahan. Setelah itu mereka harus menggelar rapat pleno untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang akan dituangkan dalam berkas Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran atau yang dikenal dengan Form Model A.8.;
6. Agar segala proses pada poin 1,2 dan 3 lancar, maka kita harus persiapkan laporan kita agar terpenuhi syarat-syarat minimalnya. Untuk itu harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Sebagai pelapor kita adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berumur 17 tahun/lebih atau sudah kawin;
b. Laporan paling lambat sudah disampaikan 7 hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran;
c. Apabila masih cukup waktu untuk melengkapi bukti-bukti, maka waktu 7 hari sebagaimana huruf b di atas bisa dimanfaatkan setidaknya sampai 6 hari setelah kejadian diketahuinya pelanggaran;
d. Materi laporan harus memenuhi setidak-tidaknya empat hal, masing-masing :
Nama dan alamat Pelapor
Pihak Terlapor
Waktu dan Kejadian Perkara
Uraian kejadian secara ringkas
e. Untuk kesempurnaan laporan sertakan pula saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami langsung kejadian pelanggaran tersebut serta lampirkan pula bukti-bukti, seperti surat, foto, video, rekaman suara dan/atau barang-barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran money politics tersebut;
7. Setelah semua proses pelaporan dijalani yang tidak kalah pentingnya adalah kita memantau penanganan pelanggaran ini oleh Bawaslu dan jajarannya. Caranya mudah : kita bisa mengecek Status penanganan di papan pengumuman kantor Bawaslu di setiap tingkatan. Mereka wajib karena UU memasang pengumuman ini di kantornya.tutup Pria kelahiran 30 maret 1985 asal Inhil itu. ***
Berita Lainnya
Diduga Terjadi Korupsi di Dinkes Lampura, GMPK : Kejaksaan Jangan Lambat
Ketum Kohati Badko Riau-Kepri Menduga Ada Kecurangan Persiapan Peserta MTQ Ke 23 Kec Gaung
Untuk Diakui Sebagai yang Terbaik, Messi Tidak Harus Pindah Klub
Lewat Poto-poto, Sekretaris Disdik dan Belasan Kepala Sekolah di Pekanbaru Plesiran ke Tiongkok
BPN: Neno Warisman, Penggal Doa Perang Badar Nabi Muhammad Tak Masalah
Bupati Wardan, Hadiri Milad 21 Kecamatan Gaung
Personil Polda Riau, Kompol Herfio Zaki Penerima Pin Emas Kapolri 2019
Pengacara Jessica Wongso Keberatan dengan Ahli Psikologi yang Dihadirkan Jaksa
BUAL Info A1 Demokrat: Institusi Siluman Sewa Satu Lantai Hotel, Atas Perusakan Atribut di Pekanbaru
Akal Sehat Rocky Gerung: Saya Enggak Siap Menghadapi Pertanyaan Bodoh
Pastikan Tidak Ada Titik Api, Koramil 03 Tempuling Lakukan Patroli
Dandim 0314 Inhil Berikan Wesbang "Pembentukan Karakter Bangsa dan Budaya Generasi Muda"