PILIHAN
Kenalan di Medsos,2 Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Bualbual.com, Dua pemuda berinisial FA (25) dan MI (20) dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti mengatakan peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban LW (16) berkenalan dengan pelaku dari media sosial Facebook beberapa waktu yang lalu.
"Setelah keduanya berkenalan di dunia maya (Facebook). Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila korban tidak mau diajak untuk bertemu," kata Yuni, Kamis (23/8/2018).
Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk dijemput dan selanjutnya dibawa ke daerah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu 19 Agustus 2018.
"Di lokasi, korban dicekoki minuman keras lalu dipaksa berhubungan badan. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kemaluannya," jelas Yuni.
Hingga akhirnya, korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Karena tidak terima, keluarga pun melaporkan kejadian yang menimpa LW ke Polresta Bogor Kota pada Selasa 21 Agustus 2018 lalu.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu 22 Agustus 2018 malam.
"Pelaku diancam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA," tutupnya.
Editor: bbc
Sumber: okezone.com
Berita Lainnya
Riau Naik di Posisi 6, Berikut Update Klasemen Sementara PON XIX
Meriahkan HUT RI ke-74, Koramil 02/Tanah Merah Gelar Permainan Lomba Tarik Tambang
Ini Dia!! Perkembangan Kasus PKS PT.SIPP Jalan Rangau,Duri
APMI: Demo di Depan Kantor DPRD Inhil, dan Tuntut Naikan Harga Kelapa
Pidum Kejari Pekanbaru Kumpulkan Rp 8 Miliar dari Hasil PNBP
Joko Widodo Terkikih saat Disinggung 'Tampang Boyolali'
Terancam Dipenjara Lional Messi Jelang El Clasico
Dermaga sandar Bandar Sri Junjungan Siap Melayani RoRo Dumai-Malaka
Kerap Naik Helikopter Saat Kunker, Gubernur Riau dikritik Waka DPRD
Pungli Sertifikat Prona, Sekdes Gunung Sari Kampar Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Inhil Kembali Keluarkan Surat Edaran, "Kedai Kopi dan Rumah Makan Harus Take Away"