PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Gara Gara Unggah Video Porno di Facebook, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

Bualbual.com, Ibnu Arif (32), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya mengunggah video porno hubungan badan di media sosial. Pelaku dengan sengaja menyebarkan video adegan mesum di sebuah 'Ruang Tamu' melalui akun Facebook Ibnu Tok.
Pelaku mem-posting video berdurasi 3 menit 44 detik itu ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang (KPM). Walaupun tidak berapa lama kemudian video itu dihapus oleh admin grup, namun terlanjur viral dan mengundang banyak komentar.
"Kami melakukan penelusuran jejak digital dan tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum kami lakukan penahanan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Kepanjen, Jumat (14/9).
Pengakuan tersangka, pelaku mendapatkan video tersebut dari salah seorang temanya bernama A. Video itu dikirimkan melalui WhatsApps, dan berdasarkan keterangan A, pelaku dalam video tersebut tetangga sekampungnya.
Kemudian pelaku mem-posting ke akun Facebook disertai embel-embel keterangan bahwa pelaku sebagai warga Dusun Blayu Lor, Desa Wajak.
"Tetapi setelah dilakukan penelusuran, ternyata bukan (warga Wajak). Pelaku juga tidak kenal. Bahkan juga belum tentu orang Malang, kita lakukan penyelidikan juga, pelaku ini orang mana," kata Ujung.
Sementara informasi yang dikumpulkan media, pelaku mengunggah video tersebut di Facebook Komunitas Peduli Malang, Kamis (13/9) pagi melalui akun Ibnu Tok. Video berformat 3gp disertai caption, "Kilo lor, kelakuan arek Wajak Blayu lor. Viralkan looorrr (Inilah saudara, perbuatan anak Wajak, Blayu Lor. Viralkan saudara)".
Adegan video tersebut mengambarkan seorang perempuan berambut panjang mengenakan baju warna coklat dan bawahan celana pendek hitam duduk-duduk di sofa ruang tamu.
Sedangkan seorang pria, memakai baju warna hijau. Usianya terlihat lebih tua dari wanita. Perbuatan asusila itu, terlihat sengaja direkam oleh si pria. Ironisnya, perbuatan mesum dengan sengaja direkam sendiri tersebut dilakukan pada siang hari di rumah wanita.
Keduanya semula hanya saling bercumbu, sebelum kemudian berhubungan layaknya suami istri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 terkait pornografi dan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun.
Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Sebanyak Empat Kandidat Bersaing Ketat Untuk Menjadi Rektor UR 2018-2022
Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif
Tarif Parkir tidak Sesuai Perda, Dishub Pekanbaru Pekanbaru Ancam Cabut SPT
Dishub Riau Larang Sepeda Motor Melintas di Fly Over, Demi Keselamatan
Viral!!! Tak Terima Ditilang Polisi, Pemuda Ini Rusak Motor Kekasihnya
Klarifikasi BNNP Riau Terkait Video Viral Adu Mulut Satpol PP dan Pejabat BNN
Komnas Perempuam Minta Pasal Perzinahan Pasal 484 Dihapus
Eddy Akhmad RM: Selain Prematur, Pernyataan Kepemimpinan Syam-Edy Tak Mampu Wujudkan Riau Lebih Baik Sangat Subyektif
Kamu Harus Tau! 5 Isi 5 Maklumat Kapolda Riau Terkait Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Terus di Cari, Warga Inhil ini Hilang Saat Hujan Lebat Disertai Petir
Sekda Riau Angkat Bicara, Pejabat Beli Tiket Perjalanan Dinas di Traveloka Jadi Temuan BPK
Batu Keong Berat 1 Ton Yang Berada Di Mesium Sang Nila Utama Riau