PILIHAN
Parah! Kakek di Kampar Tega Cabuli Balita
Bualbual.com, Di usianya yang semakin senja, Rudjito bukannya tambah taat dalam beribadah namun justru melakukan tindakan asusila. , korban merupakan tetangganya berusia 5 tahun dilecehkan oleh kakek berusia 67 tahun ini.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, sebuah desa, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Usai melakukan aksinya, Rudjito dilaporkan ke polisi dan berhasil ditangkap. Tanpa perlawanan, dia dibawa dari rumahnya untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung untuk penindaklanjutan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban anak 5 tahun," ujar Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, Jumat (12/10/2018).
Bukan satu kali, korban mengaku dilecehkan pelaku berulang kali. Bahkan pelaku mengancam agar korban tak buka suara kepada siapapun. Namun, kepolosoan korban membongkar aib tersebut hingga berujung proses hukum.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika IS (36), orang tua korban melihat anaknya kesakitan ketika buang air kecil. Korban mengeluh alat kelaminnya sakit. Ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada suaminya.
"Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pengecekan. Lalu dilakukan visum terhadap korban di Puskesmas Tapung," kata Rusdi.
Tim medis menyatakan korban bengkak pada bagian pahanya. Akhirnya korban menceritakan telah dicabuli pelaku yang berdomisili di sebelah rumahnya tersebut.
Sedih bercampur emosi, akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Tapung. Tak ingin buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, kakek kepala botak itu ditangkap di rumahnya.
"Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Hasil Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban berupa 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : BBC
Sumber : Beritariau.com
Berita Lainnya
Media itu Anjing Penjaga 'watchdog' Bukan Pujangga Istana dan Penguasa
Jarang Diketahui!!! Ini Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan
Negara India Lockdown Total 21 Hari untuk Cegah Penyebaran Corona
Ungkapkan Berhasilan Polresta pekanbaru Dalam penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering
Dua Warga Ditetapkan DPO oleh Polres Meranti, Diduga Sebagai Penadah
Dinsos Inhil Lounching Labelisasi Serta Graduasi Mandiri KPM PKH
51 Paket Sabu Siap Edar, Polsek Tambang Kampar Tangkap Pengedar Narkoba
Deklarasi Pasangan Andi Rachman - Suyatno Akan di Hadiri Ketum Golkar Serta Ketua SOKSI Pusat
Di Hut Ke 60 HM. Wardan Doakan Riau Semakin Maju dan Terus Berkembang
Usai Unjuk Rasa di Kantor Walikota RT/RW Lanjut Demo ke DPRD Pekanbaru "Tagih Uang Insentif"
Tolak Pembangunan TPS Milik RSJ Tampan, Warga Akan Lakukan Pemblokiran
Kehadiran Kemenag, Bupati HM. Wardan Akui Merasa Sangat Terbantu Menjalankan Program Pemerintahan