PILIHAN
Ahmad Dhani Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bualbual.com, Polisi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.
"Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan 9Ahmad Dhani) sebagai tersangka," tandas Barung.
Editor : BBC
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Pukul Bedug Kumandangkan Takbir, Bupati Inhil Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1439 H
Hadiri Acara Isra' Mi'raj, Wabup Syamsuddin uti Sampaikan Antisipasi Kemarau Panjang
Tragis!!! Jelang Pernikahan Anaknya, Bapak Tewas Ditikam
Kanwil Kemenag Riau Disengketakan ke KI Riau, Tak Berikan Informasi Publik ke Pemohon
Kasihan! Kebakaran Pasar Besar, Keluarga Ini Hanya Bisa Selamatkan Dua KTP
Dirjen Badilum MA Lakukan Kunjungan Kerja ke PN Tembilahan
Secara Terbuka Suporter PSPS Curva Nord 1955 Sampaikan Permohonan Maaf ke Gubernur Riau
Maling Helm Sepasang Kekasih Dipergok Masa
Messi Cetak Rekor Baru di Eropa, Usai Barcelona Bantai Eibar
Pasca Penetapan Yerusalem 'Ibu kota Israel' Hamas dan Israel Saling Serang
Diduga Pengedar Sabu, Janda Cantik Diciduk Polisi
Pertanyakan Kinerja Bea Cukai, EDY Sindrang: Inhil Rawan Jalur Selundupan Barang Ilegal