PILIHAN
Sukmawati Kecewa Hakim Tolak Praperadilan SP3 Habib Rizieq
Bualbual.com, Sukmawati Soekarnoputri kecewa dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Sukmawati berharap agar bukti yang disertakan menjadi bukti kuat.
“Yang jelas merasa kecewa, karena permohonan kami supaya SP3 itu harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar pengacara Sukmawati, Teddi Adriansyah usai sidang, Selasa, 23 Oktober 2018.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai barang bukti yang dilampirkan pemohon kurang mencukupi untuk melanjutkan penyidikan. Ia pun masih heran dan tak setuju dengan putusan hakim.
“Bukti kita sudah lengkap cuma memang ada satu yang kurang. Itu sudah diakui termohon. Kayak surat pengawasan penyidikan,” jelas Teddi.
Teddi menambahkan pihaknya belum bisa memutuskan untuk memilih proses hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kalau soal upaya tentu ini sudah final, cuma kita melihat dulu apakah sudah ada upaya hukum lainnya,” kata Teddi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menolak permohonan Sukmawati Soekarnoputri mempraperadilankan SP3 kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ketua Hakim Tunggal, Muhammad Rozad, menjelaskan keputusan penyidik Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut tidak janggal dan sesuai dengan prosedur pidana.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” jelas Rozad di ruang 1, Selasa, 23 Oktober 2018.
Rozad melanjutkan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. Kepada para pemohon, lanjut Rozad, silakan memahami dengan betul isi amar putusan.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Polres Inhil Tahan Dua Tersangka, Penyeludupan 288 Unit Handphone Elegal Dengan Berbagai Merek
Pelaku Melarikan Diri, Warga Dumai Gagalkan Pembobolan Pipa Minyak Chevron
Buron Setahun, Terpidana Penyelundupan Manusia Ditangkap Kejari Dumai
Satu Unit Kapal dari Nias Didatangkan untuk Uji Coba Sandar Roro Dumai-Malaka
Tim Transisi Gubri Bantah Assessment, Soal Pemanggilan Kepala OPD Pemprov Riau
Pemprov Riau Gelar OP Setelah Kondisi Aman Dari Covid-19
Dari Warung Remang-remang, Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita
Kecamatan Enok Juara I Turnamen Futsal HIPPAMATHU Cup I - Pekanbaru
Pelatih Arsenal Terinfeksi Corona, Sang Istri Pastikan Kondisi Mikel Arteta Baik setelah 2 Hari Dirawat
Luar Biasa Ojeng Pria Asal Inhil Jadikan Motor GL Menjadi Harley Berbahan Kayu
Pemuda Berusia 20 Tahun Tewas Dibakar Massa Kerena Ketahuan Curi Kambing
Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis