PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pemuda Ini Malah Kabur Usai Setubuhi Pacarnya

Bualbual.com, Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kian hari semakin marak di Kabupaten Merangin. Kali ini terjadi di Desa Salam Buku, Kecamatan Bantang Mesumai.
Dimana hampir satu tahun lamanya hubungan terlarang antara DJ (15) dan MI (21) yang keduanya adalah warga Desa Salam Buku terjalin, hingga akhirnya DJ melaporkan MI ke Polres Merangin.
Dari keterangan pelaku, dirinya menjalin hubungan dengan DJ sudah satu tahun lamanya, bahkan dalam satu tahun itu dirinya kerap melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan di kediaman korban.
Buntut permasalahan dilaporkannya MI ke Polres Merangin oleh DJ di karenakan MI tak kunjung mau menikahi DJ, dan bahkan setiap keluarga DJ menanyakan permasalahan hubungan MI dan DJ, MI malah menjawab masih menunggu keputusan dari pihak keluarga MI.
Persetubuhan yang dilakukan MI terhadap DJ terakhir terjadi pada hari Sabtu(6/10), sekira pukul 13.30 WIB. Dimana saat itu MI pergi ke rumah DJ seperti biasanya, di rumah pun ada orang tuanya.
Karena nafsu birahi MI tak bisa tertahankan lagi, MI pun mencoba merayu DJ yang saat itu sedang mencuci piring di dapur rumah.
"Bunda, ayah mau minta itu," kata DJ saat meceritakan kepada penyidik.
Dan korban pun menjawab jika dirinya sedang mencuci piring. Namun akal bulus MI untuk bisa berhubungan badan dengan DJ tak berhenti sampai di situ saja, MI kembali merayu dengan berkata "Cepat la, ayo la," dan akhirnya DJ luluh hingga persetubuhan terjadi antara MI dan DJ di atas kursi yang berada di teras rumah DJ.
Usai kejadian persetubuhan yang terakhir dan bahkan pelaku di desak oleh keluarga korban untuk menikahi korban, namun pelaku malah menghilang hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Merangin oleh korban.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,membenarkan jika anggotanya mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kita amankan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, kini pelaku sedang diperiksa oleh penyidik unit PPA yang menangani kasus ini,” jelas Iptu Khairunnas, Selasa (23/10/2018).
Ia juga mengatakan, dari keterangan pelaku sendiri memang sudah menyetubuhi korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri, bahkan hubungan tersebut sudah satu tahun lamanya.
“Untuk pelaku akan kita terapkan dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” tutupnya.
Editor : BBC
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Buruh Siap Demo Besar-besaran Lawan Tax Amnesty
Komentar Penusukan Wiranto di FB, ASN Riau Diperiksa Polisi
18 Kg Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia akan Diedarkan di Surabaya Sebut BNNP Riau
Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Imam Nahrawi: Ini Takdir Saya
Perbaikan" Tambah Daya Mampu Pembangkit, PLN Relokasi Mesin 7 Pembangkit ke PLTD Bengkalis.
Dari Total 3.258 ODP: Hampir 30 Persen ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Selesai Pemantauan Zuriat Abdillah, S.Pd.I Zuriat Abdillah, S.Pd.I Reporter Teks foto: Data ODP di Kabupaten Bengkalis, Kamis, 2 April 2020, pukul 22.00 WIB 15 Shares facebook sh
Dana Saksi Partai di OTT, Gerindra Riau akan Tuntut Gakkumdu Pekanbaru, Kami Merasa Dirugikan
Peringatan HARLAH Muslimat NU Ke-73: Merupakan Momentum Kebangkitan Muslimat NU di Kabupaten Inhil
Boni Hargens: Sebut Reuni 212 Tak Langgar Kampanye, Bawaslu Dinilai Gegabah
Untuk Sementara Waktu, Salat Jumat di Mesjid An-Nur Ditiadakan
Adik Freddy Budiman Diperiksa
Masyarakat Harus Waspadai, BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang akan Terjadi di Riau