PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
First Media TBK, Gugat Kementerian Komunikasi dan Informatika 'Kominfo'

BUALBUAL.com, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
![]() |
Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
detikINET telah mencoba menghubungi Duma Grace selaku Public Relations Bolt dan First Media lewat pesan singkat maupun sambungan telepon walaupun belum mendapat respons. Hal serupa juga dialami detikINET saat berusaha meminta tanggapan dari Kominfo sebagai pihak tergugat.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Personil Kodim 0314 Inhil Bantu Pengguna Jalan yang Terjabak Banjir
PT PLN (pesero) Gelar Acara Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim.Di Masjid syekh Zainuddin Kualo Tanah Putih
Di Temani DPRD Inhil Kuker ke Pulau Burung, Pjs Bupati Rudyanto Laksanakan Shalat Jumat di Mesjid Darrusalam
Gubri Sebut Tingginya Angka Kemiskinan Riau Gara -Gara RTRW Benarkah!
Harlah ke-73, PC Muslimat NU Inhil Gelar Lomba Habsy
Lukman Edy: Pemindahan Pusat Ibu Kota Termasuk Kebutuhan
Polda Riau Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 390 Personel dan Jajarannya
Dalam Waktu Dua Pekan, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Banjir Meluap, Sekitar 224 Hektare Sawah Di Kuansing Terendam Air
Seorang Warga Negara Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia Meninggal Dunia
Haul Akbar KH Muhammad Zaini Bin Abdul Ghani ke-12, Bupati Inhil HM Wardan Ikut menghadiri
Mantap: Meski Posisi Runner Up Piala AFF Pemerintah Tetap Siapkan Bonus untuk Timnas Indonesia