PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
PSI Menilai Putusan MA Terhadap Nuril Maknun Janggal

BUALBUAL.com, Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah dinilai janggal.
Nuril Maknun merupakan mantan pegawai honorer bagian tata usaha di SMA 7 Mataram, NTB. Di awal tahun 2017 lalu dia terlibat masalak dengan kepala SMA di Mataram berinisial M.
Kasus bermula saat M menelpon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.
Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Ibu Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi?” jelas Jurubicara PSI, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).
Pernyataan Dara itu menanggapi putusan MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti yang termaktub dalam pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bagi caleg PSI Dapil Sumatera Utara III ini, putusan MA tersebut janggal. Sebab, Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut.
“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” jelasnya.
Nuril sebenarnya sudah dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Juli lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengupayakan kasasi yang kemudian berbuah putusan MA dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita,” tukasnya.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Dinkes Inhil Gelar Kegiatan Puncak HKN ke-55, "Generasi Sehat, Indragiri Hilir Unggul"
Titik Api di Daerah Riau Meningkat Drastis
Kejari Bengkalis Tangani 11 Perkara, 1 Tahap Penyelidikan "Sepanjang Tahun 2019"
Beragam Lomba Permainan di Sajikan Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman, Meriahkan Milad Inhil Ke – 54
Kadis PUPR Bengkalis Ardiyansah : Luapan Air Dari Drainase Di Jalan Sudirman Duri, Akan Segera Diatasi
Duka Atas Jatuhnya Pesawat Lion Air,Kementerian Keuangan di Riau Pakai Pita Hitam
Lagu Iwak Peyek Jadi Andalan KNPI Dalam Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Senayang
Rocky Gerung Sebut Dalam Pemilu 2019 Ada Gejala Kecurangan
Syamsuar Disibuk Kampanye Capres, Taufik: Ingatkan Gubri Fokus Pada 100 Hari Pertama Kerja Anda!
BKOW: Ibu Harus Awasi Anak Bermain Gadget
Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Terkait Kasus Curanmor
Sawit Turun Lagi,Berikut Harga TBS Pekan Baru